Jumat, 27 November 2009

Hukum Islam

ALASAN HUKUM ISLAM DALAM KURIKULUM FAKULTAS HUKUM
 Alasan Sejarah
 Di semua (sekolah tinggi) Fakultas Hukum yang didirikan oleh Pemerintah Belanda, diajarkan hukum Islam yang mereka sebut sebagai Mohammedaansch Recht.
 Islamic law
 Alasan Penduduk
 Mayoritas Penduduk Indonesia beragama Islam
 Penduduk Indonesia mayoritas beragama Islam. Sejak dulu, para pegawai, para pejabat pemerintahan dan atau para pemimpin yang akan bekerja di Indonesia selalu dibekali dengan pengetahuan keislaman, baik mengenai lembaganya maupun mengenai hukumnya yang tumbuh dan berkembang di dalam masyarakat Muslim Indonesia
 Alasan Yuridis
 Hukum Islam berlaku secara Normatif
 Hukum Islam berlaku secara Formal yuridis
 Undang-Undang Dalam Hukum Positif yang mengadopsi Hukum Islam, diantaranya:
• UU No. 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan,
• UU No. 7 Tahun 1989 Jo. UU No. 3 Tahun 2006 Tentang Peradilan Agama
 Alasan Konstitusional
 Pasal 29 (1) UUD 1945, dapat ditafsirkan:
• Dalam Negara Republik Indonesia tidak boleh terjadi atau berlaku suatu kaidah yang bertentangan dengan kaidah-kaidah Islam bagi umat Islam, kaidah Nasrani bagi umat nasrani, kaidah Hindu bagi umat Hindu , kaidah Budha bagi umat Budha
• Negara Indonesia Wajib menjalankan (menyediakan fasilitas) agar hukum yang berasal dari agama yang dipeluk masyarakat Indonesia dapat terlaksana, sepanjang pelaksanaan hukum agama itu memerlukan bantuan alat kekuasaan negara.
• Syariat yang tidak memerlukan bantuan kekuasaan negara untuk melaksanakannya menjadi kewajiban pribadi pemeluk agama itu sendiri
 Alasan Ilmiah
 Hukum Islam merupakan sumber ilmu pengetahuan
 Hukum Islam dipelajari di berbagai perguruan tinggi dengan nama Islamic Law
 Hukum Islam sebagai disiplin ilmu yang berdiri sendiri dapat dijumpai dalam daftar kode Bidang atau Disiplin Ilmu dan Teknologi UNESCO dengan judul Islamic Law (Kode 5656.01

PENGERTIAN HUKUM ISLAM :
 hukum tidak dapat dipisahkan dari iman atau agama, hukum, kesusilaan dan akhlak
1. Islam : berasal dari kata salima, yang artinya kedamaian, kesejahteraan, keselamatan, penyerahan diri dan kepatuhan
2. Muslim : orang yang secara bebas telah memilih untuk patuh menyesuaikan kehendaknya dengan kehendak Allah
Hukum islam adalah hukum yang bersumber dari dan menjadi bagian dari umat islam.
 Ketiga komponen merupakan satu kesatuan yang membentuk Agama Islam :
a. Iman atau Aqidah atau Agama (dalam arti sempit),
b. Hukum atau Syariah
c. akhlak atau kesusilaan
 Kaitan hukum lainnya
1. Natural Law (Hukum Barat) = Sunatullah yaitu Ketentuan atau hukum-hukum Allah yang berlaku untuk Alam semesta
2. ISlam merupakan Agama yang didasarkan pada Tauhid (Keesaan Allah), tidak pernah memisahkan spiritual (kerohanian) dan material (kebendaan), Religious (keagamaan) dan Profan (keduniaan)
3. Islam berbeda dengan Sekularisme
a. Sekularisme berasal dari bahasa latin saeculum yang mempunyai dua pengertian yaitu Waktu (sekarang) dan Lokasi (Duniawi)
b. Sekularisme : Paham/Aliran dalam filsafat yang secara sadar menolak peranan Tuhan dan Wahyu (Agama) dalam mengatur hidup dan kehidupan manusia dan memusatkan perhatiannya semata-mata pada masalah dunia

 Terdapat beberapa istilah hukum islam :
1. Hukum, Hukm, Ahkam
1. Hukum = seperangkat kaidah tingkah laku yang mengatur interaksi manusia dalam berbagai tata hubungan, baik hubungan dengan Allah, dengan sesama manusia, maupun dengan lingkungan dan alam sekitarnya,
peraturan-peraturan atau seperangkat norma yang mengatur tingkah laku manusia yang ditegakkan oleh penguasa
2. Hukum dalam bahasa arab disebut Hukm, istilah jamaknya menjadi Ahkam
ukuran, tolak ukur, patokan atau kaidah mengenai perbuatan dan benda. Ada lima kaidah :
• jaiz, atau boleh
• sunnah, dianjurkan
• makruh, lebih baik ditinggalkan
• wajib, diharuskan
• haram, dilarang

2. Syariat
• Norma hukum dasar yang ditetapkan Allah, yang wajib diikuti orang islam berdasarkan iman yang berkaitan dengan akhlak, baik dalam hubungannya dengan Allah maupun dengan sesama manusia dan benda.
• Jalan hidup muslim, yang memuat ketetapan-ketetapan Allah dan ketentuan RasulNya, baik berupa larangan maupun suruhan yang melingkupi seluruh aspek hidup terdiri dari:
 Hukum Taklifi (Penggolongan hukum yang lima )
 Hukum Wadh’i (Hukum yang mengandung sebab, halangan dan syarat)
3. Fiqih
• Berarti pemahaman / pengertian
• Ilmu Fiqih = ilmu yang mempelajari atau memahami syariat dengan memuaskan perhatiannya pada perbuatan hukum manusia yang mukallaf (manusia yang berkewajiban melaksanakan hukum Islam karena telah aqil baliq
• ilmu yang bertugas menentukan dan menguraikan norma-norma hukum dasar yang terdapat didalam alqur’an dan hadis.
 Dua istilah yang sering digunakan :
• Syariat islam
• Fiqh Islam
Dalam dua pengertian tersebut, hukum islam terbagi menjadi dua bidang :
1. Bidang ibadah, yaitu cara dan tata cara manusia berhubungan langsung dengan Tuhan, (sifatnya tertutup)
2. Bidang muamalah, ketetapan yang diberikan oleh Tuhan yang berhubungan dengan kehidupan sosial manusia. Sifatnya terbuka, dapat dikembangkan sesuai dengan ijtihad (usaha)manusia

RUANG LINGKUP HUKUM ISLAM
 Prinsipnya, hukum islam itu tidak membedakan antara hukum privat (perdata) dan hukum publik
 Apabila mengacu kepada sistematika hukum Barat, Hukum islam dapat dibagi : Hukum perdata (islam) dan Hukum Publik (islam)
 Bagian-Bagian Hukum Islam (Muamalah) diantaranya adalah:
1. Munakahat = Hukum Perkawinan
 mengatur segala sesuatu yang berhubungan dengan perkawinan, perceraian serta akibat-akibatnya
2. Wirasah = Hukum Kewarisan
 mengatur segala hal yang berhubungan dengan pewaris, ahli waris, harta peninggalan serta pembagian warisan
3. Muamalat ( dlm arti khusus) = Hukum Kebendaan, Perikatan
 mengatur masalah kebendaan dan hak-hak atas benda, tata hubungan manusia dalam soal jual beli, sewa-menyewa, pinjam-meminjam, dll
4. Jinayat (‘Ukubat) = Hukum Pidana
 yang memuat aturan mengenai perbuatan-perbuatan pidana yang diancam dengan hukuman. Yang terdiri dari dua hal :
o Jarimah Hudud, perbuatan pidana yang telah ditentukan bentuk dan batas hukumannya dalam Alqur’an dan Sunnah nabi
o Jarimah ta’zir, perbuatan pidana yang bentuk dan ancaman hukumannya ditentukan oleh penguasa.
5. Al Ahkam As Sulthaniyah (Klilafah) = Hukum Tata Negara, HAN
 membicarakan soal-soal yang berhubungan dengan kepala negara, pemerintahan, tentara, pajak,dsb
6. Siyar = Hukum Internasional
 mengatur urusan perang dan damai, tata hubungan dengan pemeluk agama lain dan negara lain
7. Mukhasamat = Hukum Acara (Peradilan)
 mengatur peradilan, kehakiman dan hukum acara

Kerangka Dasar Agama Islam Dan Ajaran Hukum Islam
 Kerangka Dasar Agama Dan Ajaran Islam
1. Akidah.
 secara etimologis berarti Ikatan, Sangkutan
 Berarti Iman, Keyakinan yang menjadi pegangan hidup setiap pemeluk Agama Islam
 Dipelajari lebih dalam dalam Ilmu Kalam, Ilmu Tauhid
2. Syariah
 Secara Etimologis berarti Jalan Yang Harus ditempuh
 Syariah adalah seperangkat norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan Allah, hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Terdiri dari :
kaidah Ibadah : norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan Allah
kaidah Muamalah : norma Ilahiyang mengatur hubungan manusia dengan manusia lain, dan hubungan manusia dengan benda dan alam lingkungan hidupnya
 Ilmu yang khusus mempelajari, mendalami syariah untuk dapat dirumuskan menjadi kaidah kongret dalam masyarakat disebut Ilmu Fiqih
3. Akhlak
 Akhlak, yang berasal dari kata khuluk, yang artinya perangai, sikap tingkah laku, watak, atau budi pekerti, baik terhadap pencipta alam semesta maupun terhadap sesama mahluk ciptaanNya (manusia) dan mahluk lain, seperti binatang, tumbuh2an

Perbedaan Syariat dengan Fiqih
 Syariat Islam (Islamic Law)
 Syariat adalah landasan fiqih
 Terdapat dalam Al Qur’an dan Hadist
 Bersifat Fundamental
 Ketetapan Allah dan Rasulnya, sehingga Abadi
 Hanya Satu Paham
 Menunjukkan kesatuan Islam  Fiqih (Islamic Jurisprudence)
 Fiqih adalah pemahaman tentang syariat
 Terdapat dalam Kitab Fiqih
 Bersifat Instrumental
 Karya Manusia yang berkembang sesuai Zaman
 Lebih dari satu paham/aliran
 Menunjukkan keragaman Pemikiran Islam

CIRI-CIRI HUKUM ISLAM
 Merupakan dan bersumber dari agama islam
 Mempunyai hubungan yang erat dan tidak dapat dipisahkan dari iman atau akidah dan kesusilaan atau akhlak islam
 Mempunyai dua istilah kunci :-syariah dan fiqh. Syariah terdiri dari wahyu dan sunah nabi sedangkan fiqh adalah pemahaman dan hasil pemahaman manusia atas syariah
 Terdiri dari dua bidang utama, yaitu ibadah dan muamalah dalam arti yang luas
1. Ibadah bersifat tertutup karena telah sempurna
2. muamalah dalam arti khusus dan luas bersifat terbuka untuk dikembangkan manusia yang memenuhi syarat
 Strukturnya berlapis terdiri dari :
a. alqur’an
b. sunnah nabi (untuk syariat)
c. Hasil ijtihad manusia yang memenuhi syarat tentang wahyu dan sunah
d. Pelaksanaannya dalam praktek dapat berupa :
i. keputusan hakim
ii. Amal-amal umat islam dalam praktek (untuk fiqh)
 Mendahulukan kewajiban dari hak, amal dari pahala
 Dapat dibagi menjadi :
a. Hukum taklifi, yang terdiri dari lima kaidah: jaiz, sunnat, makruh, wajib dan haram
b. hukum wadhi yang mengandung sebab, syarat, halangan terjadi atau terwujudnya hubungan hukum
 Berwatak universal: berlaku abadi untuk umat islam dimanapun mereka berada, tidak terbatas pada umat islam disuatu tempat atau suatu negara pada suatu masa saja
 Menghormati martabat manusia sebagai kesatuan jiwa dan raga, rohani dan jasmani serta memelihara kemuliaan manusia dan kemanusiaan secara keseluruhan
 Pelaksanaannya dalam praktek digerakkan oleh Akidah iman dan akhlak umat islam

TUJUAN HUKUM ISLAM (al-maqasid al-shari’ah)
 Dari Segi Pembuat (ALLAH SWT)
1. Untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia, baik Primer (daruriyyat), sekunder (hajjiyat), dan tersier (tahsiniyyat)
2. Untuk ditaati dan dilaksanakan oleh manusia dalam kehidupan sehari-hari
3. Supaya dapat ditaati dan dilaksanakan dengan baik dan benar oleh umat manusia
 Dari Segi Pelaku Hukum Islam
1. Memelihara Agama
2. Memelihara Jiwa ex: pelarangan pembunuhan (QS 17: 33)
3. Memelihara Akal ex: pelarangan khamar (QS 5 : 90
4. Memelihara keturunan ex: pelarangan berzina (QS 17 :32)
5. Memelihara Harta ex pelarangan penipuan (QS 4 : 29), penggelapan (QS 4 : 58), perampasan (QS 5:33), pencurian (QS 5 : 38)
 QUR’AN SURAT 5 AYAT 90 :
“ hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum (khamar), berjudi, (berkorban untuk) berhala,mengundi nasib dengan panah adalah perbuatan keji termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan itu agar kamu beruntung
 QURAN SURAT AL ISRAA AYAT 32 :
“ Dan janganlah kamu mendekati zina; sesunguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk
 QURAN SURAT ANNISA AYAT 58 :
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan (menyuruh kamu) apabila menetapkan hukum diantara kamu supaya kamu menetapkan dengan adil. Sesungguhnya Allah memberi pengajaran yang sebaik-baiknya kepadamu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.

HUKUM ISLAM DAN HAK ASASI MANUSIA
 Hubungan Hukum Islam Dan Hak Asasi Manusia
1. Hukum Islam sebagai bagian dari Agama Islam melindungi Hak Asasi Manusia
2. Pandangan Hukum Islam terhadap Hak Asasi Manusia bersifat Teosentris
3. Berbeda dengan Hukum Barat yang memandang Hak Asasi Manusia secaraAntroposentris
4. Sebagaimana Deklarasi Hak Asasi Manusia yang dikeluarkan umat islam -> Deklarasi Kairo tahun 1990 : “Hak dan kebebasan yang dirumuskan dalam deklarasi tunduk pada syariat dan hukum islam
 Perbedaan Hukum Islam atas HAM terletak pada :
Pandangan hukum islam bersifat teosentris, terpusat pada Tuhan. Manusia adalah penting tetapi Tuhan menjadi pusat segala sesuatu. Pemikiran (hukum) barat memandang HAM semata-mata antroposentris, artinya berpusat kepada manusia, sehingga pemikiran manusia sangat dipentingkan


PENYEBAB SALAH PAHAM MENGENAI ISLAM DAN HUKUM ISLAM
 Salah memahami ruang lingkup ajaran Islam
 Salah Menggambarkan kerangka dasar ajaran Islam
 Salah mempergunakan metode mempelajari Islam







SUMBER-SUMBER HUKUM ISLAM
 Berdasarkan Q.IV : 59
 Berdasarkan Hadist Mu’az Bin Jabal Sumber Hukum Islam Adalah:
1. Al Qur’an
kitab suci yang memuat wahyu (firman Allah), seperti yang disampaikan oleh malaikat jibril kepada Nabi Muhamad sebagai RasulNya selama 22 th 2 bln dan 22 hari yang menjadi pedoman hidup bagi umat manusia guna mencapai kesejahteraan di dunia dan kebahagiaan di akhirat.
ALQUR’AN
• Alqur’an diturunkan secara berangsur-angsur (22 tahun 2 bulan 22 hari)
• Alqur’an secara bahasa berarti bacaan atau sesuatu yang harus dibaca
• Didalam alqur’an terkandung ketentuan mengenai :
i. akidah
ii. syariah (ibadah maupun muamalah)
iii. akhlak
iv. kisah-kisah umat manusia dimasa lalu
v. berita-berita tentang kehidupan yang akan datang
vi. benih atau prinsip-prinsip ilmu pengetahuan
2. Al Hadist / As Sunnah
perkataan, perbuatan dan sikap diam Rasulullah yang tercatat dalam kitab-kitab hadis. As sunnah juga merupakan penafsiran serta penjelasan autentik Alqur’an
AL HADIS
• Kategorisasi hadis :
 berdasarkan jumlah orang yang meriwayatkan :
1. Hadis mutawatir
2. Hadis masyur
3. Hadis ahad
 Dilhat dari yang meriwayatkannya :
1. Hadis sahih
2. Hadis Hasan
3. Hadis Dho’if (lemah)
 Kriterianya :
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian perawinya
2. Intergritas pribadi orang yang menyampaikannya
3. Tidak terputusnya penghubung mata rantai dari generasi ke generasi
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dari susuann bahasanya

3. Ar- Rayu / Ijtihad ( Akal Pikiran )
 Akal Pikiran (rayu/ijtihad) adalah akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berusaha dengan segala kemampuan yang ada padanya untuk memahami kaidah-kaidah hukum yang fundamental didalam Alqur’an, kaidah-kaidah hukum yang bersifat umum yang terdapat didalam sunnah nabi dan merumuskannya menjadi garis-garis hukum yang dapat diterapkan pada suatu kasus tertentu atau merumuskan kaidah-kaidah hukuk yang “pengaturannya” tidak terdapat didalam kedua sumber utama hukum islam itu
 Metoda Ijtihad yang dipergunakan
i. Ijma
ii. Qiyas
iii. Istidal
iv. Al Masalih al mursalah
V. Istihsan
VI. Istishab
vi. Urf





AL QUR’AN
 Al – Qur’an berasal dari kata kerja qara-a (membaca), dalam kata kerja menjadi Iqra (bacalah) dalam kata benda qur’an (bacaan)
 Al-Qur’an adalah kitab suci yang memuat wahyu Allah, Asli seperti yang disampaikan oleh malaikat Jibril kepada Nabi Muhammad untuk menjadi pedoman hidup atau petunjuk bagi umat manusia dalam hidup dan kehidupannya untuk mencapai kebahagiaan di Dunia dan di Akhirat
 Al – Qur’an diturunkan selama 22 tahun 2 bulan 22 hari, di dua tempat, mekkah dan madinah
 Ayat pertama turun Al Alaq (Al-Iqra) dan ayat yang terakhir turun Al Maidah :3
 Al Qur’an terpelihara kemurniannya, karena Allah sendiri lah yang menjamin akan menjaga kemurnian dalam Al Qur’an (Al Hijr (Q.XV) : 9
 Pengumpulan Al Qur’an dalam satu mushaf, dilakukan oleh Zaid Bin Tsabit, pada masa khalifah Abu bakar dan pada masa khalifah Usman bin Affan, dilakukan penyalinan mushaf Al – Qur’an ke dalam beberapa naskah
 Penyusunan Al Qur’an tidak berdasarkan waktu turunnya, tetapi berdasarkan susunan seperti petunjuk Allah. Surat Pertama Al- Fatihah, surat terakhir An Nas
 Al Qur’an terdiri dari 30 juz, 114 Surah, 6666/6236 ayat, 74.499 kata, 325.345 huruf

Perbedaan Ayat Al-Qur’an yang diturunkan di Mekah dan Madinah
Makkah
1. Surat dan ayatnya pendek-pendek
2. Gaya bahasa nya singkat dan padat
3. Pada umumnya Mengenai tauhid, akhlak dan hari akhir

4. Diawali ya ayyuhan nas Madinah
1. Surat dan ayatnya panjang-panjang
2. Gaya bahasa nya jelas dan lugas
3. Pada umumnya Mengenai norma-norma hukum untuk pembentukan dan pembinaan masyarakat islam, negara yang baik, adil dan sejahtera
4. Diawali ya ayyuhal lazi na amanu
Al Qur’an merupakan Pedoman Abadi yang memiliki tiga petunjuk bagi manusia, Yaitu:
1. Ajaran yang memberi pengetahuan tentang struktur alam semesta, serta posisi berbagai mahluk di jagat raya, metafisika tentang Tuhan, kosmologi, pembahasan tentang kehidupan akhirat
2. Petunjuk yang menyerupai sejarah manusia, rakyat biasa, raja-raja, orang suci, para nabi
3. Berisi Firman-firman Allah yang mengandung kekuatan-kekuatan yang tidak dapat dipelajari secara rasional, yang mempunyai kekuatan melindungi manusia

Kandungan al-qur’an
1. Akidah
2. Syariah
1. Ibadah
2. Muamalah
3. Akhlak
4. Kisah-Kisah umat manusia
5. Berita-berita tentang zaman akan datang (akhirat)
6. Benih-Benih (prinsip Ilmu Pengetahuan)

HUKUM-HUKUM YANG TERKANDUNG DALAM AL QUR’AN
 Hukum I’tiqadiyah
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum untuk memnpercayai Allah, Malaikat, Kitab, Rasul, hari pembalasan, qada dan qadar
 Hukum Amaliyah
Hukum-Hukum yang bersangkutan dengan perkataan, perbuatan, perjanjian, hubungan kerja sama antar sesama manusia yang terdiri atas:
1. Hukum Ibadah
2. Hukum Muamallah
 Hukum Akhlak
Hukum-Hukum Yang berkaitan dengan kewajiban para subjek hukum menghiasi diri dengan sifat-sifat keutamaan dan menjauhkan diri dari sifat tercela


Sifat-Sifat Hukum Dalam Al Qur’an
 Ta’abudy
• Harus Diikuti seperti apa adanya, sifatnya tetap
• Ayat-ayat tentang Ibadah, perkawinan, kewarisan (hukum keluarga)
 Ta’aqully
• Bersifat terbuka untuk dikembangkan oleh akal manusia dan dirumuskan sesuai dengan perkembangan zaman
• Ayat-ayat tentang Hukum Perdata (70 ayat), Pidana (30 ayat), Internasional (25 ayat), ekonomi keuangan (10 ayat), hukum acara 913 ayat)

Penggolongan Ayat Al- Qur’an (Q.III;&)
 Muhkam (at)
 Ayat yang memuat ketentuan-ketentuan pokok yang jelas artinya, dapat dipahami dengan mudah oleh semua orang yang mempelajarinya
 Ayat Al Qur’an tentang hukum termasuk ayat jenis ini
Ayat Al Qur’an yang Muhkam (at) dari segi teks nya terdiri atas:
1. Qath’i
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang mengandung arti yang jelas, sehingga tidak mungkin ditafsirkan lain dari yang tersebut dalam teksnya
Co. Q.IV : 12 Bagian warisan Duda
2. Zhanni
Kata atau kalimat Al-Qur’an yang menunjukkan arti atau pengertian lebih dari satu, masih mungkin ditafsirkan ganda
Co. Q.II : 228 Pengertian Quru’ (tiga masa) pada masa iddah
 Mutasyabih (at)
ayat perumpamaan, yang mengandung kiasan, hanya dipahami oleh orang-orang yang mempunyai pengetahuan yang luas dan mendalam tentang Al Qur’an

AL HADIS/AS SUNNAH
 DALAM PERKATAAN SEHARI-HARI, HADIS = SUNNAH
Ada yang membedakan Hadis dan Sunnah
 Sunnah = adat istiadat atau tradisi
(adat istiadat arab yang didiamkan oleh Nabi Muhammad SAW)  Hadis = kabar, berita
(Kabar mengenai sesuatu dari nabi)
 Al Hadis / As Sunnah adalah
sumber hukum Islam kedua, berupa perkataan (qauliyah), Perbuatan (fi’liyah) dan sikap diam (taqririyah/sukutiyah) rasullullah, yang merupakan penafsiran autentik dari Al Qur’an
 Hadis Qudsi adalah Hadis suci yang isinya berasal dari Allah, disampaikan dengan kata-kata nabi sendiri
 Ilmu yang berkenaan dengan Hadis adalah Ulum Al- Hadis

Makna kata Sunnah dalam berbagai arti
 Sunnatullah berarti ketentuan-ketentuan Allah mengenai alam semesta (Natural Law)
 Sunnatur Rasul berarti Perkataan, perbuatan, dan sikap diam Rasul sebagai sumber hukum Islam kedua
 Sunnah (dalam hubungannya dengan Al Ahkam Al Khamsah) berarti kaidah hukum yang bermakna anjuran, jika dikerjakan mendapat pahala, tidak dikerjakan tidak berdosa
 Sunnah (ahlus sunnah wal jama’ah) berarti golongan umat Islam yang berpegang pada Sunnah nabi Muhammad, (disamping golongan Syi’ah, yaitu pengikut setia Ali Bin Abi Thalib)
 Sunnah dalam arti beramal ibadah sesuai dengan yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad (sebagai lawan Bid’ah yaitu, pembaharuan dalam beribadah, yang tidak pernah dilakukan oleh Rasullullah)







KOMPILASI HADIS
 Mulai dilaksanakan pada masa Khalifah Umar Bin Abdul Aziz (Dinasti Umayyah)
 Beberapa Kitab Hadis yang ada:
1. Al Fiqhi karya Abu Hanafiah
2. Al Muwaththa karya Malik Bin Anas
3. As Sunan karya Mohammad Idris as Syafi’i
4. Al Musnad karya Ahmad bin Hambal

Ukuran menilai validitas/ sahih/absah nya suatu hadis:
1. Isnad
Sandaran untuk menentukan kualitas suatu hadis, merupakan rangkaian orang-orang yang menyampaikan sunnah secara lisan turun temurun dari generasi ke generasi, sampai hadis tersebut dibukukan
a. Penggolongan orang-orang yang menyampaikan hadis:
1. Sahabat (orang yang seangkatan dengan Nabi, yang menerima langsung dari nabi)
2. Tabi’in (Pengikut, generasi kedua yang menerima dari sahabat nabi)
3. Tabi tabi’in (Pengikut dari pengikut, orang yang menerima dari generasi Tabi’in
b. Penggolongan Menurut Jumlah orang yang meriwayatkan hadis:
1. Mutawatir
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh sekian banyak sahabat, sehingga tidak mungkin mereka berdusta, sejak generasi sahabat, tabi’in dan tabi tabi’in sangat banyak yang meriwayatkan
2. Masyhur
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, namun pada tabi’in yang meriwayatkan sama dengan hadis Mutawatir
3. Ahad
segala hadis yang datang dari Rasullullah, yang diriwayatkan oleh seorang dua orang sahabat, dan tabi’in serta tabi tabi’in yang meriwayatkan juga sangat sedikit
c. Penggolongan menurut integritas pribadi orang yang meriwayatkan (perawi):
1. Sahih
diriwayatkan oleh perawi yang adil, yaitu senantiasa berkata benar dan menjauhi perbuatan terlarang, mempunyai ketelitian yang sempurna, sanad nya tidak mempunyai cacat.
2. Hasan
diriwayatkan oleh perawi yang adil, tetapi kurang ketelitiannya, sanad nya tidak mempunyai cacat.
3. Daif
diriwayatkan oleh perawi yang diragukan adilnya, kurang ketelitiannya, terdapat cacat pada sanad nya.
2. Matan atau Matn,
adalah materi atau isi sunnah, dimana materinya berisi kebenaran, tidak bertentangan dengan Al Qur’an

Berdasarkan Isnad dan Matn nya, Hadis terdiri atas:
1. Qath’i
Hadis yang sanad dan matn nya sudah sangat jelas dan terinci, sehingga tidak mungkin ada perbedaan penafsiran
2. Zhanni
Hadis masih umum, belum jelas dan terinci, sehingga memerlukan penjelasan

Kategori yang digunakan Bukhari dan Muslim dalam mengumpulkan Hadis
1. Kekuatan ingatan dan ketelitian Perawinya
2. Integritas pribadi orang yang menyampaikan
3. Tidak terputus rantai penghubung (sanad nya)
4. Tidak terdapat cacat mengenai isinya
5. Tidak janggal dilihat dari susunan bahasanya






AR RAYU
 Ar Rayu adalah akal fikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad,
 Ra’yu berarti Pendapat, pertimbangan
 Ijtihad berasal dari kata Jahada yang berarti bersungguh-sungguh atau mencurahkan segala daya dalam berusaha
 Ijtihad sebagai sumber hukum Islam berarti usaha atau ikhtiar sungguh-sungguh dengan mempergunakan segenap kemampuan yang ada, dilakukan oleh orang (ahli hukum) yang memenuhi syarat untuk merumuskan garis hukum yang belum jelas dalam Al Qur’an dan Hadis

Bentuk-bentuk ijtihad
 Dari jumlah pelakunya
1. Ijtihad Individual, yaitu Ijtihad yang dilakukan oleh seorang mujtahid (orang yang berijtihad)
2. Ijtihad Kolektif, yaitu Ijtihad yang dilakukan bersama-sama oleh banyak ahli tentang persoalan hukum tertent
 Dilihat dari Objeknya
1. Dilakukan untuk persoalan-persoalan hukum yang bersifat Zhanni (untuk yang bersifat qath’i bukan lapangan ijtihad)
2. Hal-hal yang tidak terdapat ketentuannya dalam Al Qur’an dan Hadis
3. Mengenai masalah-masalah hukum baru yang tumbuh dan berkembang dalam masyarakat

Syarat-Syarat Mujtahid
 Menguasai bahasa arab untuk dapat memahami Al Qur’an dan Kitab Hadis (yang ditulis dalam bahasa arab)
 Mengetahui isi dan sistem hukum serta ilmu-ilmu untuk memahami Al Qur’an
 Mengetahui hadis-hadis hukum dan ilmu hadis
 Menguasai sumber-sumber hukum Islam dan metode menarik garis hukum dari sumber hukum Islam
 Mengetahui dan menguasai kaidah-kaidah fiqih
 Mengetahui rahasia-rahasia dan tujuan-tujuan hukum Islam
 Jujur dan Ikhlas (pada masa lampau berlaku mutlak, saat ini syarat tersebut diperingan)
 Syarat tambahan Mujtahid masa kini:
 Menguasai ilmu-ilmu sosial dan ilmu-Ilmu yang relevan dengan permasalahan yang dicari hukumnya
 Dilakukan secara kolektif dengan cabang ilmu lain

Penggolongan Mujtahid
1. Mujtahid Mutlak
Para Ulama yang pertama kali mengusahakan terbentuknya hukum fiqih Islam berdasarkan ijtihad mereka
2. Mujtahid Mazhab
orang yang meneruskan dasar-dasar ajaran yang telah diberikan oleh mujtahid mutlak
3. Mujtahid Fatwa
Orang yang melanjutkan pekerjaan mujtahid mazhab untuk menentukan hukum suatu masalah melalui fatwa atau nasihatnya
4. Mujtahid Muqallih (Ahli Tarjih)
Orang-orang yang dengan ilmu pengetahuan yang ada padanya dapat membandingkan mana pendapat yang lebih kuat dari perbedaan pendapat yang ada serta memberi penjelasan atas pendapat tersebut.

Metode-Metode Ijtihad
1. Ijmak
Persetujuan atau kesesuaian pendapat para ahli mengenai suatu masalah pada suatu tempat dan suatu masa.
2. Qiyas
Menyamakan hukum suatu hal yang tidak terdapat ketentuannya di dalam Al Qur’an dan As-Sunnah dengan yang hukumnya ditentukan dalam Al Qur’an dan As-Sunnah karena persamaan illat (penyebab atau alasannya)
3. Isti’dal
menarik kesimpulan dari dua hal yang berlainan. Misalnya menarik kesimpulan dari adat istiadat dan hukum agama yang diwahyukan sebelum islam
4. Masalih al Mursalah
cara menemukan hukum sesuatu hal yang tidak ada ketentuannya baik didalam alqur’an maupun al hadist, berdasarkan pertimbangan kemaslahatan atau kepentingan umum
5. Istihsan
Suatu cara untuk mengambil keputusan yang tepat menurut suatu keadaan, dengan mennyimpang dari ketentuan yang sudah ada demi keadilan dan kepentingan sosial
6. Istishab
Menetapkan hukum suatu hal menurut keadaan yang terjadi sebelumnya, sampai ada dalil yang mengubahnya.
7. Urf
Adat istiadat yang tidak bertentangan dengan Hukum Islam , sehingga dapat terus berlaku.


ASAS-ASAS HUKUM ISLAM
 Asas-Asas Umum Hukum Islam
1. Asas Keadilan ( Q.IV: 135, Q.V: 8, Q.XXXVIII: 26 )
Disebutkan lebih dari 1000x di alqur’an
contohnya adalah QS Annisa ayat 135 : Tuhan memerintahak kepada manusia agar menegakkan keadilan, menjadi saksi yang adil walaupun terhadap diri sendiri, orangtua dan keluarga dekat.
2. Asas Kepastian Hukum ( Q.XVII: 15 )
Contoh QS Bani Israil ayat 15 .. ‘dan tidaklah Kami menjatuhi hukuman, kecuali setelah Kami mengutus seorang rasul dan menjelaskan (aturan dna ancaman) hukuman itu
3. Asas Kemanfaatan ( QII:178 )
penerapan asas keadilan dan kepastian hukum mempertimbangkan asas kemanfaatan
 Asas-AsaZs Dalam Hukum Perdata Islam
1. Asas Kebolehan
semua hubungan perdata sepanjang hubungan itu tidak dilarang oleh alqur’an dan Assunnah dibolehkan
2. Asas kemaslahatan hidup
semua hubungan perdata itu dapat dilakukan selama mendatangkan kebaikan dan berguna bagi pribadi dan masyarakat walaupun tidak ada ketentuannya didalam Alqur’an
3. Asas kebebasan dan kesukarelaan
semua hubungan perdata itu harus dilakuakn secara bebas dan sukarela
4. Asas menolak mudarat, mengambil manfaat
harus dihindari segala hubungan perdata yang memunculkan kerugian
5. AsasKebajikan
segala hubungan perdata harus mendatangkan kebajikan bagi semua pihak Asaskekeluargaan
6. AsasAdil dan berimbang
Hubungan perdata tidak boleh mengandung unsur penipuan dan penindasan
7. Asas mendahulukan kewajiban dari hak
9. Asas larangan merugikan diri sendiri dan orang lain
10. Asas kemampuan berbuat
yaitu mereka yang mukalaf, yaitu mereka yang mampu memikul kewajiban dan hak, sehat rohani dan jasmaninya
11. Asas kebebasan berusaha
semua orang, kecuali yang telah ditentukan batasannya, pada prinsipnya bebas berusaha
12. Asasmendapatkan hak karena usaha dan jasa
usaha yang dilakukan adalah usaha yang tidak mengandung kekejian dan kejahatan
13. Asasperlindungan hak
14. Asas hak milik berfungsi sosial
15. Asas Beritikad baik harus dilindungi
16. Asasrisiko dibebankan pada benda, harta, tidak pada tenaga atau pekerja
17. Asas mengatur, sebagai petunjuk
18. Asas perjanjian tertulis atau di depan saksi

 ASAS-ASAS DALAM LAPANGAN HUKUM PIDANA
1. Asas Legalitas
tidak ada pelanggaran dan tidak ada hukuman sebelum ada undang-undang yang mengaturnya. (Q.XVII:15, Q.VI:19)
contoh QS Al An’am ayat 6 ..’ Alqur’an ini diwahyukan kepadaku, agar (dengannya) aku (muhammad) dapat menyampaiakan peringatan (dalam bentuk aturan dan ancaman hukuman) kepadamu’
2. Asas Larangan memindahkan kesalahan pada orang lain
Orang tidak dapat diminta memikul tanggung jawab mengenai kejahatan atau kesalahan yang dilakukan orang lain (Q.VI:164, Q.XXXV:18, Q. LIII:38)
Contoh dalam Qur’an Surat Al An’am ayat 6 Allah menyatakan bahwa setiap pribadi yang melakukan kejahatan akan mendapatkan balasan kejahatan yang dilakuakannya
3. Asas Praduga tidak bersalah
seseorang yang dituduh melakukan kejahatan harus dianggap tidak bersalah sebelum hakim menyatakan dengan tegas orang itu bersalah
 Asas hukum perkawinan
1. Kesukarelaan
perkawinan harus mendapatkan kesukarelaan kedua belah pihak dan juga orang tua kedua belah pihak
2. Persetujuan bebas kedua belah pihak
tidak boleh ada paksaan dalam pernikahan
3. Kebebasan memilih
4. Kemitraan suami-isteri
5. Untuk selama-lamanya
6. Monogami terbuka
 Asas-Asas Hukum Kewarisan
1. Ijbari
peralihan harta seseorang yang meninggal dunia kepada ahli warisnya berlaku dengan sendirinya menurut ketetapan Allah tanpa digantungkan kepada kehendak pewaris atau ahli warisnya
2. Bilateral
warisan didapat, baik dari garis keturnan ayah maupun garis keturunan ibu
3. Individual
warisan dibagikan kepada masing-masing ahli waris dan dimiliki secara perorangan
4. Keadilan yang berimbang
harus selalu senantiasa menaga keseimbangan antara hak dan kewajiban
5. Akibat kematian
warisan ada karena ada peristiwa yang mendahuluinya (kematian). Harta yang dibagikan yang buknbukan karena sebab kematian, bukan merupakan warisan

Kaidah-Kaidah Fiqih dan Al Ahkam Al Khamsah
 Beberapa kaidah fiqih yang penting
1. Hukum berputar di sekitar illat nya, ada illat ada hukum, tidak ada illat tidak ada hukum
2. Hukum berubah karena perubahan waktu dan perbedaan tempat
3. Adat yang baik dapat dijadikan hukum Islam
4. Orang yang menuntut suatu hak atau menuduh seseorang melakukan sesuatu harus membuktikan hak/ tuduhannya itu
5. Tertuduh dapat mengingkari tuduhannya dengan sumpah
 Al Ahkam Al Khamsah (hukum taklifi)
Adalah lima macam kaidah atau lima kategori penilaian mengenai benda dan tingkah laku manusia dalam Islam
Terdiri atas:
1. Wajib
2. Sunnat
3. Jaiz
4. Makruh
5. Haram










Sejarah Pertumbuhan Dan Perkembangan Hukum Islam
A. MASA NABI MUHAMMAD
 Masyarakat Arab merupakan masyarakat unilateral Patrilineal, sehingga kedudukan seorang laki-laki dalam keluarga lebih penting dari perempuan.
 Tiap-Tiap Klen mempunyai Dewa nya sendiri-sendiri yang dipuja oleh masing-masing klan.
 Nabi Muhammad Terlahir di kota Mekah dengan nama Ahmad, pada 12 rabi’ul awal, tahun gajah (Sekitar April 571M atau Agustus 570 M)
 Nabi Muhammad tumbuh menjadi Pribadi yang mulia, jujur dan dapat dipercaya.
 Pada Usia 25 Tahun menikah dengan Siti Khadijah
 Pada Usia 40 Tahun mendapatkan wahyu (Al- Qur’an) dan diangkat menjadi Rasul Nya
 Dalam menyebarluaskan Agama Islam Nabi Muhammad mendapat perlawanan dari masyarakat Mekkah, sehingga beliau hijrah dari Mekkah ke Yathrib yang kemudian berubah menjadi Madinat al Nabi (Kota Nabi), yang juga dikenal dengan sebutan Madinah
B. MASA KHULAFA RASYIDIN
 Setelah Nabi Muhammad wafat, tugasnya sebagai utusan Allah tidak dapat digantikan. Namun, tugasnya sebagai pemimpin masyarakat Islam dan Negara digantikan oleh kepala negara dan pemimpin umat Islam yang disebut Khalifah
 Tugas Utama Khalifah adalah menjaga kesatuan umat dan pertahanan negara
 Pengangkatan Khalifah dapat terjadi dengan 2 cara:
a. Persetujuan Masyarakat (pemilihan Masyarakat )
b. Penunjukan oleh khalifah sebelumnya
 Setelah dipilih/diangkat, khalifah mengangjakat janji bahwa ia akan memenuhi kewajiban yang dipercayakan padanya, dan ia juga menerima janji setia (bay’at) dari rakyatnya
1. Abu Bakar Siddiq (642-634 M)
 Merupakan Ahli Hukum yang memiliki pengertian yang dalam tentang jiwa Islam, sehingga sangat tepat dipilih sebagai khalifah
 Pidato Pelantikan
a. “Jika aku melakukan sesuatu yang benar ikuti dan bantulah aku, tetapi jika aku melakukan kesalahan, perbaikilah, sebab menyatakan yang benar adalah amanat, membohongi rakyat adalah pengkhianatan.”
b. “Ikutlah perintahku selama aku mengikuti perintah Allah dan rasulnya, jika aku tidak mengikuti perintah Allah dan Rasulnya, kalian berhak untuk tidak patuh kepadaku dan aku pun tidak akan menuntut kepatuhan kalian
 Ijmak Sahabat sebagai cara Abu Bakar dalam memecahkan persoalan hukum yang timbul dalam masyarakat.
 Dalam masanya, atas anjuran Umar, dibentuk panitia khusus yang diketua Zaid Bin Tsabit yang bertugas mengumpulkan ayat-ayat Al Qur’an yang telah ditulis pada zaman nabi pada bahan-bahan darurat seperti pelepah kurma, tulang unta, dsb.

2. Umar Bin Khatab (634-644 M)
 Aktif dalam menyiarkan Agama Islam sampai Palestina, Sirya, Irak, Persia, Mesir.
 Menetapkan Tahun Islam (Hijriah) berdasarkan peredaran bulan (lebih pendek 11 hari dibanding tahun masehi)
 Membiasakan shalat Tarawih
 Banyak melakukan ijtihad-ijtihad, diantaranya:
 Ijtihad talak tiga yang diucapkan sekaligus dianggap sebagai talak tiga yang tidak mungkin rujuk, kecuali bekas Isteri telah menikah lagi dan perkawinan tersebut telah berakhir.
 Muallaf tidak mendapat zakat berdasarkan pertimbangan Islam telah cukup kuat, sehingga orang yang baru masuk Islam tidak perlu lagi mendapat perlakuan istimewa.
 Berdasarkan Q.V:38, pencuri dipotong tangan, namun ancaman hukuman tersebut tidak dilaksanakan karena keadaan darurat dan kemaslahatan masyarakat (wabah kelaparan menimpa arab pada masa itu)
 melarang pria muslim menikahi wanita non muslim untuk melindingi kedudukan wanita Islam dan menjaga rahasia negara.

3. Usman Bin affan (644-656 M)
 Ketika menjadi khalifah sudah berumur 70 Tahun,dengan kepribadian agak lemah sehingga dipergunakan oleh orang-orang dekatnya untuk mencari keuntungan pribadi, dimana pangkat-pangkat tinggi dikuasai keluarganya (Nepotisme)
 Melakukan penyalinan Al Qur’an dan pembuatan Al Qur’an standar yang dibuat dalam 5 mushaf, masing-masing dikirim ke Makkah, Kairo, Damaskus, Bagdad. 1 mushaf ditinggal di Madinah

4. Ali Bin Abi Thalib (656-662 M)
 Mengambil suri teladan, ilmu pengetahuan, budi pekerti dan kebersihan hati nabi Muhammad
 Terdapat golongan ahlus sunnah wal jama’ah dan syi’ah

C. MASA PEMBINAAN, PENGEMBANGAN DAN PEMBUKUAN
 Pada Periode ini hukum Islam dikembvangkan lebih lanjut, terjadi pada Abad VII-X Masehi, di masa dinasti Umayyah dan Abbasiyah
 Pada masa ini muncul para ahli hukum Islam yang menemukan dan merumuskan garis-garis hukum dan muncul berbagai teori hukum Islam
 Faktor-faktor yang mendorong berkembangnya hukum Islam pada masa ini adalah:
 Wilayah Islam yang sudah sangat luas
 Telah ada karya-karya tulis tentang hukum yang dapat dipergunakan sebagai landasan untuk membangun dan mengembangkan hukum Fikih
 Telah tersedia para ahli hukum yang mampu berijtihad memecahkan berbagai masalah dalam masyarakat.

1. Mazhab Abu Hanafiah
 Ia hidup di Kufah, Irak, dengan kondisi
 Tidak banyak orang yang mengetahui benar tentang sunnah Nabi
 Keadaan masyarakatnya heterogen,
 sehingga dalam menyelesaikan masalah yang relatif lebih kompleks, mereka lebih banyak menggunakan pendapat sendiri dengan Qiyas, karenanya mazhab ini dikenal dengan nama ahlur ra’yu
 Dianut di Turki, Syiria, Irak, afganistan, India, Cina , rusia, dan menjadi mazhab hukum resmi di Syiria, Libanon dan Mesir
2. Mazhab Malik Bin Anas
 Hidup di Madinah, sehingga banyak menggunakan sunnah, dan dia sendiri adalah pengumpul sunnah Nabi, dengan menyusun kitab Hadis Al Muwatta’
 Pada masa Khalifah harun al Rasyid, pernah muncul usulan untuk menjadikan Kitab Hadis nya menjadi buku resmi sumber hukum Islam, namun ditolak.
 Penolakan tersebut menunjukkan penghargaan terhadap keanekaragaman sumber hukum dan pemecahan masalah dalam situasi dan waktu tertentu.
 Berkembang di Maroko, AlJazair, Libya, Mesir selatan, sudan, bahrain, kuwait.
3. Mazhab Muhammad Idris As Syafi’i
 Belajar dari Hanafi dan Malik Bin Anas, dan menyatukan kedua lairan itu dalam merumuskan sumber hukum
 Menyusun Usl Fiqh Usul Fiqih, yakni ilmu tentang sumber-sumber hukum Islam
 Bukunya yang terkenal Ar Risalah (pengantar dasar-dasar hukum Islam)
 Berkembang di Mesir, Palestina, Muangthai, filipina, malaysia, Indonesia
 Sumber hukum yang sering digunakan Al Qur’an, Sunnah, Ijmak, Qiyas, Istishab

4. Mazhab Ahmad Bin Hambal
 Menyusun Kitab Hadis Al Musnad / Al Masnad
 Pendapatnya menjadi pendapat resmi di Saudi arabia
 Mengutamakan Al Qur’an dan As-Sunnah sebagai sumber hukum.
 Selain pendapat keempat mazhab tersebut, Pada Periode ini juga muncul teori penilaian mengenai baik buruknya suatu perbuatan manusia yang dikenal dengan Al Ahkam Al Khamsah
 Pada Periode ini juga muncul beberapa ahli yang khusus mempelajari, meneliti, dan mencatan sunnah nabi, sehingga tersusunlah kitab-kitab hadis yang terkenal dengan nama Al kutub as sittah (enam buah kitan hadis), yang merupakan karya:
a. Bukhari
b. Muslim
c. Ibn Majah
d. Abu Daud
e. At Tarmizi
f. An Nasa’i



D MASA KELESUAN PEMIKIRAN
 Ditandai dengan gejala untuk mengikuti saja pendapat para ahli hukum sebelumnya (ittiba’ taglid)
 Para ahli tidak lagi memusatkan usahanya untuk memahami prinsip-prinsip atau ayat-ayat dalam Al Qur’an dan sunnah, tetapi pemikirannya ditumpukan pada pemahaman para imam nya saja.
 Terjadi kemunduran berfikir yang disebabkan:
a. Kesatuan Wilayah Islam telah Retak
b. Ketidakstabilan Politik
c. Pecahnya Kesatuan Negara
d. Timbulnya Gejala kelesuan berpikir
E. MASA KEBANGKITAN KEMBALI
 Ditandai dengan Gerakan Salaf (salafiyah) yang ingin kembali kepada kemurnian ajaran Islam di zaman salaf (permulaan), generasi awal dahulu.
 Pada masa ini muncul mujtahid besar Ibnu Taimiyyah dan Ibnu Qayyim al Jauziah yang menjadi awal kebangkitan pemekiran hukum islam
 Muhammad Ibnu abdul Wahab yang terkenal dengan Gerakan Wahabi
 Jamaluddin Al afghani, yang memasyhurkan Q.XIII: 11 “Allah tidak akan mengubah nasib sesuatu bangsa kalau bangsa itu sendiri tidak (terlebih dahulu) berusaha mengubah nasibnya sendiri.
 Jamaluddin menggalang persatuan Umat Islam yang terkenal dengan nama Pan Islamisme
 Mohammad Abduh (dan Muridnya Mohammad Rasjid Ridha),
a. tidak terikat pada mazhab tertentu, sehingga berwawasan luas.
b. Berpendapat bahwa kemiskinan dan kebodohan merupakan sumber kelemahan masyarakat Islam dan karenanya harus diperangi dengan pendidikan.
c. Menurutnya Poligami yang tidak bertanggung jawab merupakan bencana bagi masyarakat
d. Menyerukan kepada umat Islam agar berijitihad dan menolak Taqlid
e. program pemikirannya : (Menurut Charles C Adam)
1. Membersihkan Islam dari pengaruh kebiasaan bukan Islam
2. Mengadakan pembaharuan dalam pendidikan
3. Merumuskan dan menyatakan kembali ajaran Islam menurut alam pikiran modern
4. Mempertahankan/membela ajaran Islam dari pengaruh barat dan serangan agama lain
5. Membebaskan negara yang penduduknya beragama Islam dari pengaruh penjajah
 Kebangkitan kembali Hukum Islam, tidak hanya berpengaruh kepada orang-orang Islam, tetapi juga Ahli hukum Barat.
 Menurut Robert Jackson (Hakim Agung AS), yang mendorong ahli hukum barat mempelajari hukum Islam:
a. Negara-negara barat telah menemukan Islam sebagai sekutu melawan paham komunis
b. Pandangan dunia barat terhadap islam dan Hukum Islam lebih objektif
c. Dibukanya perdagangan dengan timur tengah
 Menurut Rene David, (guru besar FH Universitas Paris) Hukum Islam merupakan satu diantara sistem hukum besar di Dunia
 Menurut D, De Santilana (ahli Hukumj Italia), yang mendorong orang barat mempelajari hukum islam adalah karena Hukum Islam merupakan sumber pasti dan positif bagi prinsip-prinsip hukum Eropa
















CONTOH HADIST
 Dari Abu Hurairah Abdurahman bin Shakhr, dia berkata, Rasulullah bersabda: “sesungguhnya Allah tidak melihat pada bentuk tubuh kalian dan tidak juga pada bentuk rupa kalian, tetapi Dia melihat hati-hati kalian (HR. Muslim)
 Dari Abu Sa’id al Khudri, dia bercerita, aku pernah mendengar Rasulullah bersabda : “Barangsiapa melihat kemumungkaran, maka hendaknya dia merubah dengan tangannya, jika dia tidak mampu, maka hendaknya dengan lidahnya, dan jika tidak mampu juga, maka hendaknya dengan hatinya, dan yang demikian itu adalah selemah-lemahnya iman (HR Muslim)
 Dari abu Hurairah, bahwa Rasulullah telah bersabda : “Tanda-tanda orang munafik itu ada tiga, jika dia berbicara dia dusta, jika berjanji ia tidak menepati dan jika dipercaya ia berkhianat (muttafaq’alaihi)

CONTOH AYAT ALQUR’AN (SEJARAH)
 Sesungguhnya Karun termasuk kaum Musa, maka ia berlaku aniaya terhadap mereka, dan Kami telah menganugerahkan kepadanya perbendaharaan yang kunci-kuncinya sungguh berat dipikul oleh sejumlah orang yang kuat-kuat. (ingatlah) ketika kaumnya berkata kepadanya : Janganlah kamu terlalu berbangga;sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang terlalu membanggakan diri” (QS Al Qashash : 76)
 Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, janganlah kamu melupakan bahagian dari (kenikmatan) dunia dna berbuat baiklah (kepada orang lain), sesungguhnya Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan. (QS AL QASHASH :77)

CONTOH AYAT-AYAT QUR’AN (KEIMANAN)
 Katakanlah ‘Dialah Allah, yang Maha Esa
 Allah adalah Tuhan yang bergantung kepadaNya segala sesuatu
 Dia tidak beranak dan tidak pula diperanakan
 Dan tidak ada seorangpun yang setara dengan Dia ( Al Ikhlash : 1-4)

CONTOH AYAT-AYAT ALQUR’AN (AKHLAQ)
 Barangsiapa yang mengerjakan kebaikan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melaksanakan (balasannya)
 Dan Barangsiapa yang mengerjakan kejahatan seberat dzarrahpun, niscaya dia akan melihat (balasan)nya pula (azzalzalah : 7-8)

HUKUM ISLAM , HUKUM BARAT DAN HUKUM ADAT DI INDONESIA
 Keadannya
 Hukum Adat telah berlaku lama di Indonesia
 Hukum Islam mulai masuk bersamaan dengan agama Islam Abad Ke 7 Masehi (ada yang berpendapat abad 13 Masehi)
 Hukum Barat mulai masuk bersamaan dengan penjajahan Belanda
 Bentuknya
 Hukum Adat tidak tertulis
 Hukum Islam tidak tertulis dalam peraturan perundang-undangan namun tertulis dalam sumber hukumnya
 Hukum Barat tertulis dalam peraturan perundang-undangan
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Tujuannya
 Hukum Adat bertujuan menyelenggarakan kehidupan masyarakat yang aman, tentram dan sejahtera
 Hukum Islam bertujuan memelihara Agama, Jiwa, Akal, Keturunan, Harta Benda
 Hukum Barat bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan keadilan hukum
 Sumbernya
 Sumber Pengenal
 Hukum adat, apa yang benar-benar dilaksanakan dalam masyarakat Adat
 Hukum Islam, Al Qur’an, Kitab Hadis dan Kitab Fikih
 Hukum Barat, Peraturan perundang-undangan

 Sumber Isi
 Hukum Adat: kesadaran hidup masyarakat Adat
 Hukum Islam: Wahyu Allah, Sunnah Rasul dan ar Rayu yang memenuhi syarat berijtihad
 Hukum Barat: kemauan pembentuk undang-undang
 Sumber Pengikat
 Hukum Adat: Rasa Malu
 Hukum Islam: Ketakwaan seorang muslim
 Hukum Barat: kekuasaan negara sebagai pembentuk undang-undang
 Strukturnya
 Hukum Adat
 Adat nan sabana adat
 Adat Pusaka
 Adat Istiadat
 Adat nan teradat
 Adat nan diadatkan
 Hukum Islam
 Al Qur’an
 As Sunnah
 Hasil Ijtihad
 Pelaksanaan dalam masyarakat
 Hukum Barat
 Kitab Undang-undang
 Keputusan petugas hukum
 Lingkup Masalah
 Hukum adat dan Hukum Barat: hubungan antar manusia dan penguasa
 Hukum Islam : hubungan antara manusia dan Allah, antar sesama Manusia, dan dengan alam sekitar
 Pembidangan
 Hukum Adat: tidak terjadi pembidangan secara tajam
 Hukum Islam: Ibadah dan Muamalah
 Hukum Barat: Publik dan Private
 Norma atau Kaidah Hukum
 Hukum Adat dan Hukum Barat: Perintah, larangan, kebolehan
 Hukum Islam: Al Ahkam al Khamsah

HUBUNGAN HUKUM ADAT DAN HUKUM ISLAM
 Hubungan hukum adat dan hukum Islam di tanah air
 Hukum ngon adat hantom cre, lagee zat ngon sipeut (Aceh)
 Adat dan syara’sanda menyanda, syara’ mengato adat memakai (Minangkabau)
 Adat hula-hulaa to syaraa, syaraa hula hulaa to adati (Sulawesi selatan)
 Sejak kedatangan belanda, terjadi politik belah bambu, yang mengangkat hukum Adat di satu sisi dan menginjak hukum Islam
 Hukum Adat dan Hukum Islam saling terkait dan tidak bertentangan. Adat dapat dijadikan hukum Islam (Urf) dengan syarat:
 Adat dapat diterima oleh perasaan dan akal sehat serta diakui oleh pendapat umum
 Sudah berungkali terjadi dan telah berlaku umum dalam masyarakat
 Telah ada pada waktu transaksi dilangsungkan
 Tidak ada persetujuan atau pilihan lain
 Tidak bertentangan dengan syariat Islam


Teori-Teori Hubungan Hukum Adat dan Hukum Islam
 Teori Receptie
 Teori Receptio A Contrario
 Teori Receptie in Complexu



Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional

Sketsa Peradilan Agama Di Indonesia
A. Keadaan Peradilan Agama di Indonesia
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Tahkim
 Priesterraad atau raad agama
 Undang-Undang Peradilan Agama
 Sejarah pembentukan undang-undang peradilan Agama
B. Dasar Hukum
 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan atas beberapa pasal dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
C. Susunan Peradilan Agama
 Susunan Pengadilan Agama Terdiri dari ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Syarat, tatacara pengangkatan, pemberhentian ketua, wakil ketua, hakim, panitera, juru sita
 Sekretaris Pengadilan
D. Kekuasaan Peradilan Agama
 Pengadilan agama bertugas dan berwenang memutus dan menyelesaikan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
 Perkawinan
 Kewarisan, wasiat, hibah
 Wakaf, sadaqah
 Ekonomi Syariah
E. Hukum Acara
 Hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum, kecuali diatur secara khusus dalam Undang-Undang Peradilan Agama
F. Ketentuan Lain
 Berisi Administrasi Peradilan, pembagian tugas para hakim dan panitera dalam melaksanakan pekerjaannnya masing-masing
G. Ketentuan peralihan
 Semua badan Peradilan Agama yang telah ada dinyatakan sebagai badan Peradilan menurut undang-undang ini
 Semua peraturan pelaksanaan yang telah ada mengenai peradilan agama dinyatakan tetap berlaku sepanjang peraturan itu tidak bertentangan dengan undang-undang ini
H. Ketentuan Penutup
 saat mulai berlakunya undang-undang Peradilan Agama, semua peraturan tentang Peradilan Agama di Jawa dan Madura, sebagian kalimantan selatan dan timur, dan bagian lain di wilayah Indonesia dinyatakan tidak berlaku
I. Perubahan Penting dan Mendasar dalam lingkungan Peradilan Agama sejak berlakunya Undang-Undang Peradilan Agama
 Peradilan Agama telah menjadi Peradilan mandiri
 Nama, susunan, wewenang (kekuasaan) dan Hukum Acaranya telah sama
 Perlindungan terhadap wanita lebih ditingkatkan
 Lebih memantapkan upaya penggalian asas dan kaidah hukum Islam melalui yurisprudensi
 Ketentuan pasal 10 UU 14 Tahun 1970 telah lengkap
 Pembangunan Hukum Nasional berwawasan Nusantara




Kompilasi Hukum Islam
 Pengertian:
Kumpulan atau himpunan kaidah-kaidah Hukum Islam yang disusun secara sistematis
 Dasar Hukum:
 Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 1991
 Tujuan KHI
 Memenuhi asas manfaat dan keadilan berimbang yang terdapat dalam Hukum Islam
 Mengatasi berbagai masalah khilafiyah (perbedaan pendapat) untuk menjamin kepastian hukum
 Mampu menjadi bahan baku dan berperan aktif dalam Pembinaan Hukum Nasional
 SISTEMATIKA KHI
 Buku I Perkawinan
 Terdiri dari 19 Bab, 170 pasal
 Buku II Kewarisan
 Terdiri dari 6 Bab, 44 Pasal
 Tata Cara Perwakafan dan Benda Wakaf
 Pasal 223-224 KHI
 Hukum Islam Dalam Tata Hukum Indonesia
 Masa Pra Penjajahan
 Masa VOC
 Masa Penjajahan Belanda
 Masa Penjajahan Inggris
 Masa Penjajahan Belanda II
 Masa Penjajahan Jepang
 Masa Awal Kemerdekaan
 Masa Pembinaan Hukum Nasional
 PERADILAN AGAMA
 Sebelum Tahun 1989 (UU Peradilan Agama)
 Undang-Undang Peradilan Agama (UU No 7/1989 jo UU no 3 Tahun 2006)
 Susunan
 Kekuasaan, Wewenang
 Hukum Acara
 Ketentuan Lain
 Ketentuan Peralihan
 Ketentuan Penutup
 Kompilasi hukum Islam
 Berlaku dengan Instruksi presiden nomor 1 Tahun 1991
 Sejarah Penyusunan KHI
 Hukum Perkawinan
 Hukum Kewarisan
 Hukum Perwakafan

Minggu, 22 November 2009

HUKUM TATA NEGARA

1.Pengertian dari istilah-istilah HTN :
A. Istilah Hukum Tata Negara (HTN) :
 Bahasa Belanda : “Staatsrecht”
 Bahasa Inggris : “State Law”
 Bahasa Jerman : “Verfassungrecht”
 Bahasa Prancis : “Droit Constitutionel”
B. Hukum Tata Negara (Staatsrecht) dalam arti sempit (staat in rust):
 Mengenai person yang meliputi hak dan kewajiban manusia, pertanggungan jawab, lahir dan hilangnya hak dan kewajiban tersebut, hak organisasi, batasan-batasan dan wewenang (persoonleer)
 Menyangkut wilayah/lingkungan dimana hukum itu berlaku termasuk dalam lingkungan itu adalah waktu, tempat dan manusia/kelompok dan benda (gebiedsleer)
C. Dalam arti luas yang terdiri dari :
 Hukum Tata Negara dalam arti sempit (Staat in rust)
 Hukum Administrasi Negara (Staat in beweging) atau Hukum Tata Pemerintahan

2.Pendapat-pendapat ahli tentang istilah HTN :
A. Prof. Djokosutono, SH
 memandang Hukum Tata Negara sebagai hukum mengenai organisasi jabatan-jabatan negara didalam rangka pandangan mereka terhadap “negara sebagai organisasi”
B. Pendapat G. Pringgodigdo, SH :
 Hukum Tata Negara ialah hukum mengenai konstitusi negara dan konstelasi dari negara, dan karena itu Hukum Tata Negara disebut juga Hukum (mengenai) Konstitusi Negara
C. Pendapat Kusumadi Pudjosewojo dalam buku “Pedoman Pelajaran Tata Hukum Indonesia”:
 HTN adalah Hukum yang mengatur bentuk negara (kesatuan atau federal), dan bentuk pemerintahan (kerajaan atau republik), yang menunjukan masyarakat hukum yang atasan maupun yang bawahan, beserta tingkatan-tingkatannya (hierarchy), yang selanjutnya menegaskan wilayah dan lingkungan rakyat dari masyarakat-masyarakat hukum itu, beserta susunan (terdiri dari seseorang atau sejumlah orang) wewenang, tingkatan imbangan dari dan antara alat perlengkapan itu.
D. Pendapat Scholten
 Hukum Tatat Negara : Hukum yang mengatur organisasi daripada negara.
E. Pendapat Wade and Philips
 Hukum Tatat Negara : mengatur alat-alat perlengkapan negara, tugasnya dan hubungan alat-alat perlengkapan negara itu.
F. Pendapat R. Bonard
 Hukum Tata Negara : mempelajari ketentuan mengenai alat-alat perlengkapan negara yang tertinggi.
G. Dari definisi-definisi diatas, Hukum Tata Negara dapat dirumuskan “Sebagai Sekumpulan Peraturan Hukum yang mengatur tentang :
 Organisasi daripada Negara
 Hubungan antar alat perlengkapan negara dalam garis vertikal dan horizontal
 Serta kedudukan warga negara dan hak-hak azasinya
Yang bersifat horizontal :
 Hubungan antara kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Hubungan eksekutif dan legislatif,melahirkan sistem pemerintahan.
 Jadi hubungan yang bersifat horizontal tersebut pada dasarnya adalah sistem pemerintahan ditingkat pusat.
Yang bersifat Vertikal :
 Adalah hubungan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah, khususnya dalam kerjasama urusan pemerintahan.


3.Sumber-sumber hukum dalam HTN dan perbedaan Yurisprudensial dengan pandangan para ahli/Sarjana hukum yang dikaitkan dalam sumber hukum .
I. Yang dimaksud dengan sumber hukum (HTN)
adalah segala sesuatu yang menimbulkan aturan-aturan yang bersifat memaksa dan apabila dilanggar mengakibatkan sanksi yang tegas dan nyata.
1. Sumber hukum dalam arti Materiil :
 Adalah sumber hukum yang menentukan isi hukum. Dalam hal ini sumber hukum mengandung arti sebagai hal yang seharusnya dijadikan pertimbangan oleh orang yang berwenang dalam menentukan isi hukum. Hal tersebut diantaranya faktor sosiologis, faktor filosofis, faktor historis, dan lain-lain.
 Sebagai faktor penyebab adanya hukum yang merupakan perasaan, kesadaran atau keyakinan hukum dari orang-orang yang mempunyai peranan yang menentukan tentang apa yang akan menjadi hukum di dalam negara.
 Sumber hukum materiel HTN Indonesia adalah Pancasila.
2. Sumber hukum dalam arti Formal
 Sumber hukum dalam arti formal adalah sumber hukum yang telah dirumuskan peraturannya dalam sesuatu bentuk yang menyebabkan dapat berlaku umum mengikat dan harus ditaati.
 Dalam formulasi tersebut untuk mendapat sifatnya yang formal sebagai sumber hukum, setidaknya dalam pengertian tersebut mempunyai 2 (dua) ciri :
a. Dirumuskan dalam suatu bentuk.
Tujuannya adalah untuk membedakan dari norma-norma lainnya. Wujud perumusannya nampak dalam bentuk keputusan-keputusan yang berwenang. Keputusan yang berwenang tersebut merupakan tempat-tempat ditemukannya hukum positif. Ciri ini, sumber hukum formal mengandung pengertian tempat ditemukannya hukum positif.
b. Berlaku umum, mengikat, dan ditaati.
Dalam hal ini patokan, ukuran, pedoman yang berlaku umum yang dirumuskan oleh yang berwenang saja yang ditaati. Maka ditinjau dari segi wewenangnya yang menyebabkan timbulnya norma hukum positif yang mengikat umum dan ditaati merupakan asalnya hukum positif.
 Jadi sumber hukum formal, yaitu sumber hukum dalam bentuk perumusan kaidah/norma sehingga dapat diketahui apa yang telah menjadi hukum didalam negara
 Macam-macam Sumber Hukum :
A. Sumber Hukum Formiil ( Tertulis )
1. Undang Undang (Statuta)
2. Kebiasaan (Costum)
3. Keputusan-keputusan Hakim (Jurisprudentie)
4. Traktat (Treaty)
5. Pendapat Sarjana Hukum (Doktrin)
B. Sumber Hukum Materiil ( Tidak tertulis)
- Konvensi

II. Perbedaan Yurisprudensial dengan pendapat sarjana hukum yang dikaitkan dengan sumber hukum.
 Yurisprudensi adalah :
Keputusan hakim terdahulu yang sering diikuti dan dijadikan dasar keputusan oleh hakim kemudian, mengenai masalah/kasus yang sama.
Dua Macam Yurisprudensi :
• Yurisprudensi tetap:
adalah keputusan hakim yang terjadi karena rangkaian keputusan serupa dan menjadi dasar bagi pengadilan untuk mengambil keputusan
• Yurisprudensi tidak tetap:
adalah jika seorang hakim mengikuti keputusan hakim terdahulu, karena sependapat dengan isi keputusan tersebut dan hanya dipakai sebagai pedoman dalam mengambil keputusan mengenai perkara yang sama
 Pendapat sarjana hukum terutama para sarjana hukum ternama atau terkenal, terlebih lagi apabila sarjana hukum tersebut menentukan tentang bagaimana yang seharusnya bisa dijadi pertimbangan/acuan para hakim untuk mengambil keputusan dalam suatu perkara atau kasus.


4.Pengertian konstitusi , dan kedudukan konstitusi dibandingkan dengan UUD di Indonesia .
 Konstitusi mengandung makna/arti : “Permulaan dari segala aturan mengenai suatu negara” (Wirjono Projodikoro).
A. Konstitusi dalam arti materil :
Perhatian terhadap isinya yang terdiri atas pokok yang sangat penting dari struktur dan organisasi negara.
B. Konstitusi dalam arti formil :
Perhatian terhadap prosedur, pembentukannya harus istimewa dibandingkan dengan pembentukan perundang-undangan lain.
C. Konstitusi dalam arti tertulis :
Maksudnya konstitusi itu dinaskahkan tertentu guna memudahkan fihak-fihak mengetahuinya.
D. Konstitusi dalam arti merupakan undang-undang tertinggi adalah :
Baik pembentukan dan perubahannya melalui prosedur istimewa dan juga ia merupakan dasar tertinggi dari peundang-undangan lainnya yang berlaku dalam negara itu.
 Di Indonesia Konstitusi = UUD 1945 yang didasari oleh falsafah Pancasila.
 Konstitusi (Verfassung) dibedakan dari UUD (Grundgesetz).
- Pandangan orang pada negara-negara modern, bahwa pengertian Konstitusi sama dengan UUD.
Hal ini disebabkan oleh
 pengaruh paham kodifikasi yang menghendaki agar semua peraturan hukum ditulis demi mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum dan kepastian hukum.
 Besarnya pengaruh paham kodifikasi, sehingga setiap peraturan hukum karena pentingnya itu harus ditulis dan konstitusi yang ditulis itu adalah UUD.
- Ada juga negara yang membedakan antara konstitusi dengan UUD
Hal ini disebabkan karena mereka menganggap bahwa konstitusi ada yang tertulis dan ada yang tidak tertulis sehingga yang tertulis inilah yang disebut dengan UUD

5.Tata Urut dari perundang-undangan yang berlaku sesuai dengan MPRS no. XX/1966 , MPR No. III/2000 dan yang berlaku sekarang. Dan Perbedaan Undang-Undang dengan PerPU.

 Berdasarkan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara No. XX/MPRS/1966, jenis peraturan perundangan beserta tata urutannya adalah sbb :
 Undang Undang Dasar 1945 (UUD 45)
 Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
 Undang Undang (UU)
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (PERPU)
 Peraturan Pemerintah (PP)
 Keputusan Presiden (Kepres)
 Peraturan Pelaksana lainnya : Peraturan menteri, Instruksi menteri dll
 Tata urutan peraturan perundang-undangan berdasarkan Ketetapan MPR Nomor : III/MPR/2000 sebagai berikut :
 Undang-Undang Dasar dan Perubahan UUD
 Ketetapan MPR/S
 Undang-Undang (UU)
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
 Peraturan Pemerintah (PP)
 Keputusan Presiden (Keppres)
 Peraturan Daerah
 Sampai sekarang perundang-undangan yang masih berlaku berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 tahun 2004,Mengatur Tata Cara Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang urutannya sebagai berikut
 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945
 Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.
 Peraturan Pemerintah.
 Peraturan Presiden
 Peraturan Daerah :
a. Peraturan Daerah Provinsi dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi bersama dengan Gubernur.
b. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dibuat oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/Kota bersama Bupati/Walikota.
c. Peraturan Desa / Peraturan yang setingkat, dibuat oleh Badan Perwakilan Desa atau nama lainnya bersama.
 Pengertian dari Undang-undang dan Peraturan Penganti Undang-Undang
 Undang-Undang
sebagai produk lembaga legislatif sederajat kedudukannya dengan jurisprudensi sebagai produk lembaga judikatif yang telah mendapatkan kekuatan berlaku secara tetap (in kracht).
 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU)
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (PERPU) bersifat mandiri dalam arti tidak untuk melaksanakan perintah Undang-Undang dapat berlaku selama-lamanya 1 (satu) tahun.
Untuk selanjutnya PERPU tersebut harus diajukan untuk mendapatkan persetujuan DPR. Jika DPR menolak tidak menyetujui PERPU tersebut, maka menurut ketentuan Pasal 22 Ayat (3) UUD 1945 Presiden harus mecabutnya kembali.

6.Pengertian dari Konvensi Ketatanegaraan dan contohnya.
 Konvensi menurut pendapat Red Mond dan Boden Heimer tentang kriteria yang merupakan kebiasaan yang diakui/dipaksakan pengadilan, secara bebas dapat disebutkan sebagai berikut :
 Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
 Tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip dasar common law
 Telah ada untuk jangka waktu yang panjang.
 Telah dilaksanakan secara damai dan berkelanjutan
 Dipandang oleh masyarakat sebagai kewajiban
 Mempunyai arti dan ruang lingkup tertentu
 Diakui sebagai sesuatu yang mengikat oleh mereka yang terkena
 Layak, tidak bertentangan dengan hak dan tidak merugikan atau menimbulkan ketidakadilan bagi (kepentingan) mereka yang berada diluar kebiasaan itu.
 Dinegara negara Eropa Kontinental, kebiasaan akan mempunyai kekuatan yang mengikat secara hukum apabila dipenuhi syarat “Opinio Necessitatis” pengakuan bahwa kebiasaan itu mempunyai kekuatan mengikat, dan karena itu wajib ditaati. Berdasarkan “Opinio Necessitatis” pengadilan dapat memaksakan agar kebiasaan ditaati.
 Ciri-ciri Konvensi Ketata Negaraan
Ciri konvensi ketatanegaraan sebagai kaidah yang dapat dipaksakan melalui pengadilan perlu dipertimbangkan karena :
a. Konvensi ketata negaraan adalah bagian dari keidah-kaidah kebiasaan yang mungkin dipaksakan melalui pengadilan apabila memenuhi syarat-syarat tertentu yang memiliki unsur kewajiban (yang membedakan dengan adat istiadat). Dengan kata lain konvensi ini mengandung unsur “Opinio Necessitatis”
b. Tidak ada keharusan bagi Hakim sesuai dengan kedudukannya untuk mempertahankan kaidah hukum tertentu. Hakim mempunyai wewenang membuat penafsiran-penafsiran yang menggeser maksud suatu kaidah hukum.
c. Pada saat ini terdapat berbagai peraturan perundang-undangan yang penataannya tidak dilakukan melalui pengadilan melainkan melalui badan-badan administrasi atau pejabat tertentu.
 Contoh Konvensi Ketatanegaraan di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus

Rabu, 18 November 2009

H.PERDATA 1

================================================================================================
1
 Sistem hukum di Indonesia banyak dipengaruhi oleh sistem hukum Eropa Kontinental (civil law), tapi bukan berarti sistem hukum di Indonesia indentik dengan hukum eropa continental . Hukum di Indonesia merupakan campuran dari sistem hukum hukum Eropa, hukum Agama dan hukum Adat.
 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA DALAM KUH PERDATA (BW)
Kitab Undang-undang Hukum Perdata (BW) Indonesia terdiri dari empat buku sebagai berikut :
1. Buku I : tentang ORANG(van persoonen),
2. Buku II : tentang BENDA(van zaken),
3. Buku III : tentang PERIKATAN (van verbintennisen),
4. Buku IV : tentang PEMBUKTIAN & DALUARSA(van bewijs en verjaring),.
 SISTEMATIKA HUKUM PERDATA MENURUT ILMU PENGETAHUAN
Menurut ilmu pengetahuan, hukum perdata dibagi dalam empat bagian, yaitu :
1. Hukum tentang pribadi atau hukum perorangan (persoonenrecht)
2. Hukum kekeluargaan atau hukum keluarga (familierecht)
3. Hukum kekayaan atau hukum harta kekayaan (vermogensrecht) yang dibedakan dalam 2 bagian yaitu
a. Hak Kekayaan Absolut
b. Hak Relatif perorangan
4. Hukum waris (erfrecht )
====================================================================================
2
 Pengertian Subjek Hukum adalah Pendukung dari hak dan kewajiban.
 Yang termasuk dalam Pengertian subjek hukum ini adalah :
1. Manusia atau orang
2. Badan hukum :
 Hak yang melekat pada manusia sebagai subjek hukum antara lain :
1. Sebagai subyek hukum, manusia mempunyai hak dan kewajiban untuk melakukan tindakan hukum; ia dapat mengadakan perjanjian, menikah, membuat wasiat dan sebagainya.
2. Status manusia sebagai pembawa hak mulai saat ia dilahirkan dan berakhir saat ia meninggal dunia, bahkan seorang anak yang masih dalam kandungan dianggap sebagai pembawa hak jika kepentingan memerlukannya.
 Hak yang melekat pada badan hukum antara lain
1. Disamping manusia pribadi sebagai pembawa hak, terdapat pula badan-badan (kumpulan manusia) yang oleh hukum diberi status person yang mempunyai hak dan kewajibannya seperti manusia, yang disebut BADAN HUKUM. Badan hukum dapat melakukan perbuatan hukum seperti halnya manusia, misalnya membuat perjanjian jual beli, perjanjian kredit, dan sebagainya.
2. kewenangan berhak badan hukum diawali sejak berdiri dan diakhiri dengan dibubarkannya badan hukum tersebut.

=====================================================================================
3.
 KUHPerdata memberi istilah cakap bertindak.
1. Pasal 1329 KUHPerdata menentukan “semua orang adalah cakap bertindak, kecuali ditentukan tidak cakap menurut undang-undang”.
 Maka dapat disimpulkan syarat-syarat agar seseorang cakap bertindak untuk melakukan tindakan hukum:
1. Orang yang telah dewasa
Mengenai yang belum dewasa diatur dalam Pasal 330 KUHPerdata, yang menentukan:
 Telah berusia 21 tahun
 Atau belum 21 tahun tetap sudah atau pernah kawin sebelumnya.
2. Tidak dibawah pengampuan.
 Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
3. Status perempuan bersuami yang tidak cakap bertindak hukum telah menjadi sama dengan suami berdasarkan UUD 1945 , UU No. 1/1974 dan SEMA No.3 Tahun 1963

=====================================================================================
4.
 Pengertian pengampuan yaitu keadaan di mana seseorang karena sifat-sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak di dalam lalu lintas hukum
1. Menurut Pasal 433 KUHPerdata, “Setiap orang dewasa, yang selalu berada dalam keadaan dungu, gila atau mata gelap, harus ditempatkan di bawah pengampuan, sekalipun ia kadang-kadang cakap menggunakan pikirannya. Seorang dewasa boleh juga ditempatkan dibawah pengampuan karena keborosan”
 Akibat hukum pengampuan :
a. Orang tersebut kedudukannya sama dengan anak dibawah umur
b. Perbuatan hukum yang dilakukan dapat dibatalkan ( dapat dimintakan pembatalannya oleh curator)
c. Pengampuan berakhir apabila keputusan hakim tersebut dicabut atau karena meninggalnya orang yang dibawah pengampuan / curandus

=====================================================================================
5
 PENCEGAHAN PERKAWINAN
 Pasal 13 : Perkawinan dapat dicegah, apabila ada pihak yang tidak memenuhi syarat-syarat untuk
melangsungkan perkawinan. Antara lain :
Syarat-syarat untuk melangsungkan perkawinan :
A. SYARAT MATERIL UMUM/ABSOLUT
yaitu syarat yang berlaku untuk semua perkawinan antara lain :
a. kesepakatan antara kedua calon suami-istri (Pasal 28 KUHPer / Pasal 6 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974) Dalam hal ini dimaksudkan bahwa perkawinan itu tidak boleh didasarkan atas paksaan atau tekanan apapun, melainkan harus berdasarkan atas persetujuan penuh dari kedua belah pihak secara bebas.
b. Batas usia minimal :
1. Pasal 29 KUHPer : Pria 18 tahun, Perempuan 15 tahun,
2. Pasal 7 (1) Undang-undang No.1 Tahun 1974 : Pria 19 tahun, Perempuan 16 tahun
c. Asas Monogami (Pasal 27 KUHPer / Pasal 9 Undang-undang No. 1 Tahun 1974) Asas monogami yang dianut oleh BW adalah berlaku mutlak (tercantum dalam Pasal 27 BW). Sedangkan menurut UU No.1 Tahun 1974 asas monogami tersebut tidak mutlak karena masih terdapat pengecualian. Asas Monogami dalam UU No.1 Tahun 1974 tercantum dalam Pasal 3 Ayat (1) sedangkan pengecualiannya terdapat dalam Pasal 3 ayat 2 jo Pasal 4 ayat 2.
d. Dimana isi dari Pasal 3 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 adalah pengadilan dapat memberikan izin kepada seorang suami untuk beristri lebih dari seorang apabila dikehendaki oleh pihak-pihak yang bersangkutan, sedangkan Pasal 4 ayat 2 UU No.1 Tahun 1974 mengemukakan alasan-alasan suami untuk dapat menyimpang dari asas monogami yakni :
1. istri tidak dapat menjalankan kewajibannya sebagai istri
2. istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan
3. istri tidak dapat melahirkan keturunan
e. Tenggang Waktu (Pasal 34 KUHPer / Pasal 11 Undang-undang No.1 Tahun 1974 jo Pasal 39 PP No. 9 Tahun 1975) bagi seorang wanita yang ingin menikah lagi.
1. Menurut Pasal 34 BW, tenggang waktu lamanya 300 hari
2. Menurut Pasal 11 ayat (1) dan (2) melalui peraturan pelaksanaan yaitu PP No. 9 Tahun 1975 Pasal 39 tenggang waktu menurut ayat (1) yaitu : (a) waktu tunggu bagi seorang janda adalah 130 hari bila perkawinannya putus karena kematian, (b) 3 kali masa suci (haid) dengan sekurang-kurangnya 90 hari bagi mereka yang masih berdatang bulan atau 90 hari bagi mereka yang tidak berdatang bulan , bila perkawinan itu putus karena perceraian
3. Sampai dengan melahirkan, bila perkawinan itu putus pada saat janda tersebut sedang hamil.
4. Pasal 39 ayat (2) : tidak ada waktu bagi janda yang telah putus perkawinan bila antara janda tersebut dengan berkas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamin.
5. Pasal 39 ayat (3) : waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang pasti, bagi perkawinan yang putus karena perceraian sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian waktu tunggu dihitung sejak kematian suami
B. SYARAT MATERIL KHUSUS
yaitu syarat materil yang merupakan halangan bagi perkawinan tertentu antara lain :
a. Larangan kawin antara orang-orang yang mempunyai hubungan kekeluargaan yang dekat (Pasal 30 KUHPer)
b. Larangan kawin antara orang-orang dalam hubungan kekeluargaan semendo baik dalam garis lurus keatas dan kebawah maupun dalam garis menyimpang (pasal 31 KUHPer)
c. Larangan kawin dengan teman berzinah (Pasal 32 KUHPer)
d. Larangan kawin antara pihak-pihak yang sebelumnya, antara mereka telah ada pembubaran perkawinan dua kali (pasal 33 KUHPer)
e. Izin kawin bagi mereka yang belum mencapai umur 30 tahun.
f. Larangan kawin menurut UU No.1 Tahun 1974 (Pasal 8)
g. Izin kawin menurut UU No, 1 Tahun 1974 (Pasal 6 ayat 2)
C. SYARAT FORMIL
a. yaitu syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh kedua calon suami-istri sebelum dan pada saat perkawinan dilangsungkan
b. Perkawinan harus dilangsungkan didepan pegawai catatan sipil sebab untuk :
• Untuk memberi sifat terbuka pada suatu perkawinan
• Untuk memberi kesempatan yang cukup untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan yang bertentangan dengan Undang-undang
• Untuk menjamin pegawai catatan sipil tidak bertindak serampangan
• Untuk mencegah dilangsungkannya perkawinan gelap
• Menjamin adanya perkawinan yang sah
D. SYARAT FORMIL sebelum perkawinan dilangsungkan (Pasal 50-58 KUHPer) :
a. Pemberitahuan niat dari calon suami-istri
b. Melangsungkan perkawinan pada pejabat catatan sipil
c. Diumumkan minimal 10 hari kerja dan maksimal 1 tahun

 Cara mengajukan pencegahan perkawinan menurut UU No. 1/ 1974 :
Pasal 17
(1) Pencegahan perkawinan diajukan kepada Pengadilan dalam daerah hukum dimana perkawinan akan dilangsungkan dengan memberitahukan juga kepada pegawai pencatat perkawinan.
(2) Kepada calon-calon mempelai diberitahukan mengenai permohonan pencegahan perkawinan dimaksud dalam ayat (1) pasal ini oleh pegawai pencatat perkawinan.
Pasal 18
Pencegahan perkawinan dapat dicabut dengan putusan Pengadilan atau dengan menarik kembali permohonan pencegahan pada Pengadilan oleh yang mencegah.
Pasal 19
Perkawinan tidak dapat dilangsungkan apabila pencegahan belum dicabut.

Senin, 16 November 2009

Kucing ingin menjadi srigala.



Kucing tetap kucing. Bagaimana bisa menjadi srigala ?
Inilah kenyataan hidup. Itulah kehidupan , apapun dirimu jadilah dirimu.

Minggu, 08 November 2009

Demokrasi Liberal , Terpimpin , Sosialis , Pancasila

Apa yang dimaksud dengan :
1. Demokrasi Liberal
2. Demokrasi Terpimpin
3. Demokrasi Sosialis
4. Demokrasi Pancasila

Jawaban :
1. Demokrasi Liberal adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.
Demokrasi Liberal sering disebut sebagai demokrasi parlementer. Di indonesia demokrasi ini dilaksanakan setelah keluarnya Maklumat Pemerintah NO.14 Nov. 1945. Menteri bertanggung jawab kepada parlemen.
Demokrasi liberal lebih menekankan pada pengakuan terhadap hak-hak warga negara, baik sebagai individu ataupun masyarakat. Dan karenanya lebih bertujuan menjaga tingkat represetansi warganegara dan melindunginya dari tindakan kelompok atau negara lain.
Ciri-ciri demokrasi liberal :
1. Kontrol terhadap negara, alokasi sumber daya alam dan manusiadapat terkontrol
2. Kekuasaan eksekutif dibatasi secara konstitusional,
3. Kekuasaan eksekutif dibatasi oleh peraturan perundangan,
4. Kelompok minoritas (agama, etnis) boleh berjuang, untuk memperjuangkan dirinya.

3. DEMOKRASI TERPIMPIN
Sistem Demokrasi Terpimpin mempunyai pengertian corak demokrasi yang mengenal satu pemimpin menuju tujuan suatu masyarakat yang berkeadilan sosial.
Demokrasi Terpimpin merupakan pengganti Demokrasi Liberal yang gagal. Perubahan ini lebih sesuai dengan tuntutan UUD 1945, karena hal berikut :
a. Demokrasi Terpimpin mengandung arti demokrasi yang dipimpin oleh ”hikmah kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/perwakilan”, yang berarti demokrasi yang dipimpin Pancasila alias Demokrasi Pancasila.
b. Kedudukan menteri tidak lagi bergantung pada parlemen, tetapi kepada Presiden (Kabinet Presidensial).
Demokrasi Terpimpin diawali sejak Dekrit Presiden Juli 1959 dengan bentuk kabinet Presidensial.
Perubahan Sistem Demokrasi menjadi Demokrasi Terpimpin yang terjadi Indonesia diharapkan dapat mewujudkan stabilitas pemerintahan, tapi semua itu hanya angan – angan saja. Hal ini disebabkan karena hal berikut :
a. Demokrasi terpimpin prakteknya lebih ditekankan dengan terpimpinnya demokrasi, sehingga mengarahkan pemerintahan diktator. Segala sesuatu dilakukan secara revolusi dengan pemimpinnya, Ir. Soekarno
b. Kedudukan presiden secara tidak sadar lebih kuat dari sebelumnya, sehingga Presiden secara tidak langsung berkuasa di semua bidang politik.
Ciri – ciri Demokrasi Terpimpin di Indonesia
1. Dominasi dari presiden
2. Bekonsepsi NASAKOM (nasionalisme, agama, komunisme)
3. Konstitusi UUD 1945
Dampak Demokrasi Terpimpin
A. Positif
i. Kemiliteran lebih terkoordinir
ii. Indonesia berhasil merebut Irian Barat dari Belanda
iii. Perebutan Irian Barat oleh Indonesia mendapat dukunagn PKI
iv. Indonesia menjadi pendiri Gerakan Non – Blok
B. Negatif
i. Pemerintahan otoriter
ii. Penumpukan kekuasaaan di tangan Presiden
iii. Korupsi mewabah
iv. Sektor Ekonomi melemah
v. Tidak terwujudnya stabilitas pemerintahan
vi. Presiden melakukan banyak penyimpangan

4. DEMOKRASI SOSIALIS
Demokrasi Sosialis adalah demokrasi yang sangat membatasi agama pada rakyatnya, dengan prinsip agama dianggap candu yang membuat orang berangan-angan yang membatasi rakyatnya dari pemikiran yang rasional dan nyata.
Demokrasi Sosialis muncul karena adanya Komunisme. Awalnya Komunisme lahir sebagai reaksi terhadap kapitalisme di abad ke-19, yang mana mereka itu mementingkan individu pemilik dan mengesampingkan buruh. Sosialisme adalah ideologi yang digunakan partai Sosialis di seluruh dunia. Sosialisme sebagai anti kapitalisme menggunakan sistem sosialisme sebagai alat kekuasaan, dimana kepemilikan modal atas individu sangat dibatasi.
Prinsip semua adalah milik rakyat dan dikuasai oleh negara untuk kemakmuran rakyat secara merata. Sosialisme sangat membatasi demokrasi pada rakyatnya, dan karenanya Sosialisme juga disebut anti liberalisme. Dalam Sosialisme perubahan sosial harus dimulai dari peran Partai Komunis. Logika secara ringkasnya, perubahan sosial dimulai dari buruh atau yang lebih dikenal dengan proletar, namun pengorganisasian Buruh hanya dapat berhasil jika bernaung di bawah dominasi partai. Partai membutuhkan peran Politbiro sebagai think-tank. Dapat diringkas perubahan sosial hanya bisa berhasil jika dicetuskan oleh Politbiro. Inilah yang menyebabkan Sosialisme menjadi "tumpul" dan tidak lagi diminati.
Masyarakat Komunis-Sosialis mendefinisikan rakyat sebagai lapisan rakyat yang menurut mereka, adalah rakyat miskin dan tertindas di segala bidang kehidupan. Rakyat miskin (kaum proletar dan buruh) akan memimpin revolusi sosialis melalui wakil-wakil mereka dalam partai Sosialis. Kepentingan yang harus diperjuangkan bukanlah kemerdekaan pribadi. Bahkan, kemerdekaan pribadi menurut masyarakat sosialis-Sosialis harus ditiadakan karena satu-satunya kepentingan hanyalah kepentingan rakyat secara kolektif, yang dalam hal ini diwakili oleh partai Sosialis. Dengan demikian masyarakat Komunis-Sosialis, juga mengakui kedaulatan rakyat. Mereka pun menjunjung tinggi demokrasi, yang dikenal sebagai demokrasi Sosialis.


5. DEMOKRASI PANCASILA
Demokrasi Pancasila adalah paham demokrasi yang bersumber kepada kepribadian dan filsafat bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti tertuang dalam Pembukaan UUD 1945.
perundang-undangan.
Di Indonesia, Demokrasi Pancasila berlaku semenjak Orde Baru. Demokrasi pancasila dijiwai, disemangati dan didasari nilai-nilai pancasila.
• DASAR Demokrasi Pancasila : Kedaulatan Rakyat (Pembukaan UUD ‘45) Negara yang berkedaulatan - Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
• MAKNA Demokrasi Pancasila :Keikutsertaan rakyat kehidupan bermasyarakat dan kehidupan bernegara ditentukan peraturan
Dalam demokrasi Pancasila Rakyat adalah Subjek demokrasi, yaitu rakyat sebagai keseluruhan berhak ikut serta aktif “menentukan” keinginan-keinginan dan juga sebagai pelaksana dari keinginan-keinginan itu. Keinginan rakyat tersebut disalurkan melalui lembaga-lembaga perwakilan yang ada yang dibentuk melalui Pemilihan Umum.
Prinsip pokok Demokrasi Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Pemerintahan berdasarkan hukum,
Dalam penjelasan UUD 1945 dikatakan: Indonesia ialah negara berdasarkan hukum (rechtstaat) dan tidak berdasarkan kekuasaan belaka (machtstaat), Pemerintah berdasar atas sistem konstitusi (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan tidak terbatas), Kekuasaan yang tertinggi berada di tangan MPR. Perlindungan terhadap hak asasi manusia, Pengambilan keputusan atas dasar musyawarah,
2. Peradilan yang merdeka, berarti badan peradilan (kehakiman) merupakan badan yang merdeka, artinya terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah dan kekuasaan lain contoh Presiden, BPK, DPR, DPA atau lainnya
3. adanya partai politik dan organisasi sosial politik, karena berfungsi “Untuk menyalurkan aspirasi rakyat”
4. Pelaksanaan Pemilihan Umum;
Kedaulatan adalah ditangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR (pasal 1 ayat 2 UUD 1945),
Keseimbangan antara hak dan kewajiban,
5. Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral kepada Tuhan YME, diri sendiri, masyarakat, dan negara ataupun orang lain,
6. Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita Nasional.

Jenis Delik

Pembagian Tindak Pidana (Jenis Delik Delik) )

a) DelikMateriil & DelikFormil
1. delik formal , adalah kejahatan itu selesai kalau perbuatan sebagai mana di rurmuskan dalam peraturan pidana itu telah dilakukan
2. delik materil, yang dilarang oleh UU ialah akibatnya

b) DelikKomisi& DelikOmisi
1. delicta commissionis, pelanggaran terhadap larangan yang diadakan oleh UU
2. delicta ommissionis, pelanggaran terhadap keharusan yang diadakan oleh UU

c) DelikDolus& DelikCulpa
1. delik yang dilakukan dengan sengaja (dolus)
2. delik yang dilakukan dengan kelalaian (culpa)

d) DelikTunggal & DelikBerangkai
1. kejahatan yang berdiri sendiri
2. kejahatan yang dijalankan terus

e) DelikSederhana& DelikBerkualifikasi; DelikBerprivilege
1. kejahatan bersahaja
2. kejahatan tersusun

f) DelikSelesai& Delikygditeruskan
1. kejahatan yang berjalan habis (kejahatan selesai pada suatu saat)
2. kejahatan yang terus

g) DelikBiasa& DelikAduan
1. delik pengaduan
2. delik commune (tdk membutuhkan pengaduan)

h) DelikPolitik& DelikKomun(umum)& DelikPropia
1. delik politik
Kejahatan yang ditujukan pada keamanan Negara atau kepala Negara langsung atau tidak langsung
2. delik umum (commune delict)
Kejahatan yang dapat dilakukan oleh setiap orang
3. delik khusus
kejahatan yang hanya dapat dilakukan oleh orang tertentu

Penjelasan:

1. Delik kejahatan dan pelanggaran ( misdrijven en over tredingen ) Bahwa kejahatan itu ialah delik-delik yang melanggar kepentingan hukum dan juga membahayakan secara konkret hal ini, sedangkan pelanggaran itu hanya membahayakan in abstracto saja. Secara kuantitatif perbuatan undang-undang membedakan delik kejahan dan pelanggaran itu antara lain : a. pasal 5 KUHP hanya berlaku bagi perbuatan-perbuatan yang merupakan kejahatan di Indonesia. b. percobaan dan membantu melakukan delik pelanggaran tidak dipidana. c. pada pemidanaan atau pemidanaan terhadap anak dibawah umur tergantung kepada apakah itu kejahatan atau pelanggaran.
2. Delik materil dan delik formal ( materiele en formeledelicten ) Disebutkan adanya akibat tertentu dengan atau tanpa menyebut perbuatan tertentu. Pada delik formel disebut hanya suatu perbuatna tertentu sebagai dapat dipidana misalnya pasal 160,209, 242,236,362 KUHP. Van Hamel keberatan adaanya perbedaan hakiki antara keduanya, pada delik formel pin ada akibat pada dunia luar, yaitu mengenai waktu dan tempat perbuatan sering dapat dibedakan, umpama pencurian dengan mempergunakan binatang, pemalsuan dengan bahan-bahan kimia, penghinaan dengan telepon. Oleh karena itu ia hanya mau berbicara tentang delik dengan perumusan formel atau materiel.
3. Delik komisi dan delik omisi ( commissiedelicten en omisiedelicten ) Ialah delik yang dilakukan dengan perbuatan. Disini orang melakukan perbuatan aktif dengan melanggar larangan. Delik omisi ( Ommissiedelicten ) dilakukan dengan membiarkan atau mengabaikan ( nalaten ). Dibedakan antara delik omisi yang murni dan yang tidak murni, delik omisi yang murni ialah membiarkan sesuatu yang diperintahkan. Dan delik omisi yang tidak murni yang disebut delicto commissionis per omissioem, delik ini terjadi jika oleh undang-undang tidak dikehendaki sautu akibat ( yang akibat itu dapat ditimbulkan dengan suatu pengabaian).
4. mengenai delik yang berdiri sendiri dan delik yang diteruskan, dapat dibaca pada uraian gabungan delik atau perbarengan ( samenloop ) atau ( Zelfstandige en voorgezette delicten )
5. delik selesai dan delik berlanjut ( aflopende en voortdurende delicten ) Ialah delik terjadi dengan melakukan suatu atau beberapa perbuatan tertentu. Delik yang berlangsung terus ialah delik yang terjadi karena meneruskan suatu keadaan yang dilarang. Misalnya pasal 169, 250 KUHP pasal 333 KUHP berisi baik delik selesai ( merampas kemerdekaan ) dan delik yang berlangsung terus ( karena tetap merampas kemerdekaan ).
6. delik tunggal dan delik berangkai ( enkelvoudige en samengestelde delicten ) Delik berangkai berarti suatu delik yang dilakukan dengan lebih dari sutu perbuatan yang terjadinya delik itu. Van Hamel menyebutkan ini sebagai delik kolektif contoh yang paling utama ialah delik yang dilakukan sebagai kebiasaan seperti pasal 296 KUHP.
7. Delik bersahaja dan delik berkualifikasi ( eenvoudige engequalificeerde delicten ) Delik berkualitas adalah bentuk khusus mempunyai semua unsur bentuk dasar, tetapi satu atau lebih keadaan yang memperberat pidana ( tidak menjadi soal apakah itu merupakan unsure atau tidak), misalnya pencurian dengan membongkar penganiayaan yang mengakibatkan kematian, pembunuhan berencara ( sebagai lawan pembunuhan ). Perbedaan antara delik bersahaja dan delik berkualitas ( termasuk berprivilage ) penting dalam mempelajari teori percobaan obyektif dan penyertaan.
8. Delik sengaja dan delik kelalaian atau culpa ( Doleuse en culpose delicten ) Delik yang dilakukan dengan sengaja dan delik kelalaian ( culpa ) penting dalam hal percobaan, penyertaan, pidana kurungan, pidana perampasan.
9. Delik politik dan delik komun atau umum ( politieke encommune delicten) Delik politik dibagi atas : yang murni yaitu tujuan politik yang hendak dicapai yang tercantum didalam Bab I Buku II seperti pasal 107 KUHP, disini termasuk landes verrat dan Hochcerrat. Didalam konferensi hukum pidana di Kopenhagen 1935 diberikan definisi tentang delik politik debagai berikut suatu kejahatan yang menyerang baik organisasi maupun fungsi-fungsi Negara dan juga hak-hak warga Negara yang bersumber dari situ. Delik politik campuran setengah delik komun ( umum ) seperti pembunuhan seorang tiran. Disini pembunuhan politik.
10. Delik propria dan delik komun atau umum ( delicta propria en commune delicten ) Diartikan delik yang hanya dapat dilakukan oleh orang-orang yang mempunyai kualitas tertentu seperti delik jabatan, delik militer dan sebagainya.

Selasa, 03 November 2009

PANDANGAN MENGENAI CICAK

Dalam pandangan Hukum. mau Cicak , buaya , srigala bahkan kambing hitam pun adalah kedudukannya sama dimata hukum ( baca UUD 45 ) . Memang kenyataannya sering terjadi ketidakadilan , rasa kepastian yg pudar namun harus diingat antara hukum dan penegak dan pelaku harus seiring sejalan bila salah satu menyimpang itulah fungsi pengadilan. Tapi sayangnya sipenegak juga manusia , sipelaku juga manusia bahkan sipenguasa pengadilan juga manusia sehingga kerap kali salah.

Pada salah tindak yang paling sederhana maka pelaku bila benar disebut sebagai Anggota Instansi dan bila salah maka disebut OKNUM. Bahkan bila dua insan manusia dalam institusi yg berbeda dan tugas nya hampir sama yang berbuat salah dalam hukum sering kali dikaitkan dengan konsperasi politik, untuk itulah timbul pendapat PENGKEDILAN , KRIMINALISASI , dan lain-lain.

Sebagai mahasiswa hukum , lebih bijak kita tidak salahkan siapa yg benar dan siapa yg salah dalam pandangan publik. Mari kita tinjau dari kasus-kasus pelanggaran yg dikaitkan dengan Perundang-undangan yg berlaku. Hukum diciptakan untuk mencegah , menindak , bahkan membatasi. Tapi sayang hukum adalah produk manusia yang tidak lepas dari celah dan salah persepsi sehingga mengakibatkan multi tafsir. Hal itu lah selalu dipakai oleh OKNUM untuk membantu bahkan dipergunakan untuk kesenewangan.

Sehingga untuk CICAK hanya persepsi publik yg tidak terlepas dari simpati dan kepentingan. Yg jadi pertanyaan apakah CICAK cukup kuat ? Sebetulnya Cicak diberi immun yg cukup luar biasa oleh UU, sehingga para binatang-binatang lain pada takut akan cicak tersebut. Tapi harus diliat dari jenis Cicak ada yg rumahan , ada yg berbisa bahkan ada yg ingin menjadi bunglon. Terlepas dari semua itu , CICAK tanpa pimpinan apakah tetap namanya cicak. Menurut saya CICAK tetap CICAK .... CICAK yg mau jadi bunglon harus disembeli tapi CICAK yg benar CICAK harus dipelihara.

Tapi siapakah si PAWANG CICAK ? Apakah PAWANG BUAYA bisa menjadi PAWANG CICAK ?

Nantikan pembahasan saya berikutnya.... wassalam

Minggu, 01 November 2009

CONTOH KONVENSI HTN DI INDONESIA

Contoh Konvensi dalam Hukum Tata Negara di Indonesia :
1. Pidato presiden setiap tanggal 16 Agustus (satu hari menjelang peringatan Hari kemerdekaan RI)
2. Upacara Bendera Peringatan Hari Kemerdekaan RI 17 Agustus
3. Peletakan Posisi Photo Presiden dan Wakil Presiden di Kantor-kantor pemerintahan.
4. Pemberian grasi , amnestis , abolisi atau rehabilitasi pada hari kemerdekaan , hari raya keagamaan secara serentak.
5. Setiap Sidang DPR dengan anggota baru maka dipilih menjadi ketua sementara dan wakil ketua sementara sebelum terpilihnya Ketua dan wakil ketua MPR/DPR dengan memperhatikan umur anggota yang tertua dan yang termuda
6. Setiap pergantian periode kepemimpinan maka kabinet juga akan ikut berganti, bahkan presiden sama sekalipun.
7. Program 100 hari kerja kabinet baru.
8. Menyambut tamu negara/daerah juga yang paling sering menyajikan tari-tarian
9. Acara menyerahkan cinderamata dengan tamu negara.
10. Tata Cara Pemilihan Menteri Kabinet oleh Presiden Terpilih.

(Red @ MenWih )

Mazhab Syafi’i

Mazhab Syafi’i
dibuat oleh RIVANO JANUAR SUSILO DKK
I. Pendahuluan
Mazhab Syafi'i (bahasa Arab: شافعية , Syaf'iyah) adalah mazhab fiqih yang dicetuskan oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i atau yang lebih dikenal dengan nama Imam Syafi'i. Mazhab ini kebanyakan dianut para penduduk Mesir bawah, Arab Saudi bagian barat, Suriah, Indonesia, Malaysia, Brunei, pantai Koromandel, Malabar, Hadramaut, dan Bahrain.
Pemikiran fiqh mazhab ini diawali oleh Imam Syafi'i, yang hidup di zaman pertentangan antara aliran Ahlul Hadits (cenderung berpegang pada teks hadist) dan Ahlur Ra'yi (cenderung berpegang pada akal pikiran atau ijtihad). Imam Syafi'i belajar kepada Imam Malik sebagai tokoh Ahlul Hadits, dan Imam Muhammad bin Hasan asy-Syaibani sebagai tokoh Ahlur Ra'yi yang juga murid Imam Abu Hanifah. Imam Syafi'i kemudian merumuskan aliran atau mazhabnya sendiri, yang dapat dikatakan berada di antara kedua kelompok tersebut. Imam Syafi'i menolak Istihsan dari Imam Abu Hanifah maupun Mashalih Mursalah dari Imam Malik. Namun demikian Mazhab Syafi'i menerima penggunaan qiyas secara lebih luas ketimbang Imam Malik. Meskipun berbeda dari kedua aliran utama tersebut, keunggulan Imam Syafi'i sebagai ulama fiqh, ushul fiqh, dan hadits di zamannya membuat mazhabnya memperoleh banyak pengikut; dan kealimannya diakui oleh berbagai ulama yang hidup sezaman dengannya.

II. Sejarah Mazhab Syafi’i

Muhammad bin Idris asy-Syafi`i (bahasa Arab: محمد بن إدريس الشافعي) yang akrab dipanggil Imam Syafi'i adalah seorang mufti besar Sunni Islam dan juga pendiri mazhab Syafi'i. Imam Syafi'i juga tergolong kerabat dari Rasulullah, ia termasuk dalam Bani Muththalib, yaitu keturunan dari al-Muththalib, saudara dari Hasyim, yang merupakan kakek Muhammad.

Saat usia 20 tahun, Imam Syafi'i pergi ke Madinah untuk berguru kepada ulama besar saat itu, Imam Malik. Dua tahun kemudian, ia juga pergi ke Irak, untuk berguru pada murid-murid Imam Hanafi di sana.

Imam Syafi`i mempunyai dua dasar berbeda untuk Mazhab Syafi'i. Yang pertama namanya Qaulun Qadim dan Qaulun Jadid.


A. Kelahiran dan kehidupan keluarga Imam Syafi’i
Kelahiran
Kebanyakan ahli sejarah berpendapat bahwa Imam Syafi'i lahir di Gaza, Palestina, namun diantara pendapat ini terdapat pula yang menyatakan bahwa dia lahir di Asqalan; sebuah kota yang berjarak sekitar tiga farsakh dari Gaza. Menurut para ahli sejarah pula, Imam Syafi'i lahir pada tahun 150 H, yang mana pada tahun ini wafat pula seorang ulama besar Sunni yang bernama Imam Abu Hanifah.

Nasab
Imam Syafi'i merupakan keturunan dari al-Muththalib, jadi dia termasuk ke dalam Bani Muththalib. Nasab Beliau adalah Muhammad bin Idris bin Al-Abbas bin Utsman bin Syafi’ bin As-Sa’ib bin Ubaid bin Abdi Yazid bin Hasyim bin Al-Mutthalib bin Abdulmanaf bin Qushay bin Kilab bin Murrah bin Ka’ab bin Lu’ay bin Ghalib bin Fihr bin Malik bin An-Nadhr bin Kinanah bin Khuzaimah bin Mudrikah bin Ilyas bin Mudhar bin Nizar bin Ma’ad bin Adnan. Nasabnya bertemu dengan Rasulullah di Abdul-Manaf.
Dari nasab tersebut, Al-Mutthalib bin Abdi Manaf, kakek Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie, adalah saudara kandung Hasyim bin Abdi Manaf kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .
Kemudian juga saudara kandung Abdul Mutthalib bin Hasyim, kakek Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam , bernama Syifa’, dinikahi oleh Ubaid bin Abdi Yazid, sehingga melahirkan anak bernama As-Sa’ib, ayahnya Syafi’. Kepada Syafi’ bin As-Sa’ib radliyallahu `anhuma inilah bayi yatim tersebut dinisbahkan nasabnya sehingga terkenal dengan nama Muhammad bin Idris Asy-Syafi`ie Al-Mutthalibi. Dengan demikian nasab yatim ini sangat dekat dengan Nabi Muhammad shallallahu `alaihi wa alihi wasallam .

Bahkan karena Hasyim bin Abdi Manaf, yang kemudian melahirkan Bani Hasyim, adalah saudara kandung dengan Mutthalib bin Abdi manaf, yang melahirkan Bani Mutthalib, maka Rasulullah bersabda:
“ “Hanyalah kami (yakni Bani Hasyim) dengan mereka (yakni Bani Mutthalib) berasal dari satu nasab. Sambil beliau menyilang-nyilangkan jari jemari kedua tangan beliau.” (HR. Abu Nu’aim Al-Asfahani dalam Hilyah nya juz 9 hal. 65 - 66). ”





B. Masa belajar Imam Syafi’i

Setelah ayah Imam Syafi’i meninggal dan dua tahun kelahirannya, sang ibu membawanya ke Mekah, tanah air nenek moyang. Ia tumbuh besar di sana dalam keadaan yatim. Sejak kecil Syafi’i cepat menghafal syair, pandai bahasa Arab dan sastra sampai-sampai Al Ashma’i berkata,”Saya mentashih syair-syair bani Hudzail dari seorang pemuda dari Quraisy yang disebut Muhammad bin Idris,” Imam Syafi’i adalah imam bahasa Arab.

i. Belajar di Makkah
Di Makkah, Imam Syafi’i berguru fiqh kepada mufti di sana, Muslim bin Khalid Az Zanji sehingga ia mengizinkannya memberi fatwah ketika masih berusia 15 tahun. Demi ia merasakan manisnya ilmu, maka dengan taufiq Allah dan hidayah-Nya, dia mulai senang mempelajari fiqih setelah menjadi tokoh dalam bahasa Arab dan sya’irnya. Remaja yatim ini belajar fiqih dari para Ulama’ fiqih yang ada di Makkah, seperti Muslim bin khalid Az-Zanji yang waktu itu berkedudukan sebagai mufti Makkah.
Kemudian beliau juga belajar dari Dawud bin Abdurrahman Al-Atthar, juga belajar dari pamannya yang bernama Muhammad bin Ali bin Syafi’, dan juga menimba ilmu dari Sufyan bin Uyainah.
Guru yang lainnya dalam fiqih ialah Abdurrahman bin Abi Bakr Al-Mulaiki, Sa’id bin Salim, Fudhail bin Al-Ayyadl dan masih banyak lagi yang lainnya. Dia pun semakin menonjol dalam bidang fiqih hanya dalam beberapa tahun saja duduk di berbagai halaqah ilmu para Ulama’ fiqih sebagaimana tersebut di atas.

ii. Belajar di Madinah
Kemudian beliau pergi ke Madinah dan berguru fiqh kepada Imam Malik bin Anas. Ia mengaji kitab Muwattha’ kepada Imam Malik dan menghafalnya dalam 9 malam. Imam Syafi’i meriwayatkan hadis dari Sufyan bin Uyainah, Fudlail bin Iyadl dan pamannya, Muhamad bin Syafi’ dan lain-lain.
Di majelis beliau ini, si anak yatim tersebut menghapal dan memahami dengan cemerlang kitab karya Imam Malik, yaitu Al-Muwattha’ . Kecerdasannya membuat Imam Malik amat mengaguminya. Sementara itu As-Syafi`ie sendiri sangat terkesan dan sangat mengagumi Imam Malik di Al-Madinah dan Imam Sufyan bin Uyainah di Makkah.
Beliau menyatakan kekagumannya setelah menjadi Imam dengan pernyataannya yang terkenal berbunyi: “Seandainya tidak ada Malik bin Anas dan Sufyan bin Uyainah, niscaya akan hilanglah ilmu dari Hijaz.” Juga beliau menyatakan lebih lanjut kekagumannya kepada Imam Malik: “Bila datang Imam Malik di suatu majelis, maka Malik menjadi bintang di majelis itu.” Beliau juga sangat terkesan dengan kitab Al-Muwattha’ Imam Malik sehingga beliau menyatakan: “Tidak ada kitab yang lebih bermanfaat setelah Al-Qur’an, lebih dari kitab Al-Muwattha’ .” Beliau juga menyatakan: “Aku tidak membaca Al-Muwattha’ Malik, kecuali mesti bertambah pemahamanku.”

Dari berbagai pernyataan beliau di atas dapatlah diketahui bahwa guru yang paling beliau kagumi adalah Imam Malik bin Anas, kemudian Imam Sufyan bin Uyainah. Di samping itu, pemuda ini juga duduk menghafal dan memahami ilmu dari para Ulama’ yang ada di Al-Madinah, seperti Ibrahim bin Sa’ad, Isma’il bin Ja’far, Atthaf bin Khalid, Abdul Aziz Ad-Darawardi. Ia banyak pula menghafal ilmu di majelisnya Ibrahim bin Abi Yahya. Tetapi sayang, guru beliau yang disebutkan terakhir ini adalah pendusta dalam meriwayatkan hadits, memiliki pandangan yang sama dengan madzhab Qadariyah yang menolak untuk beriman kepada taqdir dan berbagai kelemahan fatal lainnya. Sehingga ketika pemuda Quraisy ini telah terkenal dengan gelar sebagai Imam Syafi`ie, khususnya di akhir hayat beliau, beliau tidak mau lagi menyebut nama Ibrahim bin Abi Yahya ini dalam berbagai periwayatan ilmu.

iii. Di Yaman
Imam Syafi’i kemudian pergi ke Yaman dan bekerja sebentar di sana. Disebutkanlah sederet Ulama’ Yaman yang didatangi oleh beliau ini seperti: Mutharrif bin Mazin, Hisyam bin Yusuf Al-Qadli dan banyak lagi yang lainnya. Dari Yaman, beliau melanjutkan tour ilmiahnya ke kota Baghdad di Iraq dan di kota ini beliau banyak mengambil ilmu dari Muhammad bin Al-Hasan, seorang ahli fiqih di negeri Iraq. Juga beliau mengambil ilmu dari Isma’il bin Ulaiyyah dan Abdul Wahhab Ats-Tsaqafi dan masih banyak lagi yang lainnya.


iv. Di Baghdad, Irak
Kemudian pergi ke Baghdad (183 dan tahun 195), di sana ia menimba ilmu dari Muhammad bin Hasan. Ia memiliki tukar pikiran yang menjadikan Khalifah Ar Rasyid.

v. Di Mesir
Imam Syafi’i bertemu dengan Ahmad bin Hanbal di Mekah tahun 187 H dan di Baghdad tahun 195 H. Dari Imam Ahmad bin Hanbal, Imam Syafi’i menimba ilmu fiqhnya, ushul madzhabnya, penjelasan nasikh dan mansukhnya. Di Baghdad, Imam Syafi’i menulis madzhab lamanya (madzhab qodim). Kemudian beliu pindah ke Mesir tahun 200 H dan menuliskan madzhab baru (madzhab jadid). Di sana beliau wafat sebagai syuhadaul ilm di akhir bulan Rajab 204 H.





III. Pokok Pembahasan Mazhab Syafi’i

A. Dasar –dasar Mazhab Syafi’i
Dasar-dasar Mazhab Syafi'i dapat dilihat dalam kitab ushul fiqh Ar-Risalah dan kitab fiqh al-Umm. Di dalam buku-buku tersebut Imam Syafi'i menjelaskan kerangka dan prinsip mazhabnya serta beberapa contoh merumuskan hukum far'iyyah (yang bersifat cabang). Dasar-dasar mazhab yang pokok ialah berpegang pada hal-hal berikut.
1. Al-Quran, tafsir secara lahiriah, selama tidak ada yang menegaskan bahwa yang dimaksud bukan arti lahiriahnya. Imam Syafi'i pertama sekali selalu mencari alasannya dari Al-Qur'an dalam menetapkan hukum Islam.
2. Sunnah dari Rasulullah SAW kemudian digunakan jika tidak ditemukan rujukan dari Al-Quran. Imam Syafi'i sangat kuat pembelaannya terhadap sunnah sehingga dijuluki Nashir As-Sunnah (pembela Sunnah Nabi).
3. Ijma' atau kesepakatan para Sahabat Nabi, yang tidak terdapat perbedaan pendapat dalam suatu masalah. Ijma' yang diterima Imam Syafi'i sebagai landasan hukum adalah ijma' para sahabat, bukan kesepakatan seluruh mujtahid pada masa tertentu terhadap suatu hukum; karena menurutnya hal seperti ini tidak mungkin terjadi.
4. Qiyas yang dalam Ar-Risalah disebut sebagai ijtihad, apabila dalam ijma' tidak juga ditemukan hukumnya. Akan tetapi Imam Syafi'i menolak dasar istihsan dan istislah sebagai salah satu cara menetapkan hukum Islam.

Qaul Qadim dan Qaul Jadid
Imam Syafi'i pada awalnya pernah tinggal menetap di Baghdad. Selama tinggal di sana ia mengeluarkan ijtihad-ijtihadnya, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Qadim ("pendapat yang lama").
Ketika kemudian pindah ke Mesir karena munculnya aliran Mu’tazilah yang telah berhasil mempengaruhi kekhalifahan, ia melihat kenyataan dan masalah yang berbeda dengan yang sebelumnya ditemui di Baghdad. Ia kemudian mengeluarkan ijtihad-ijtihad baru yang berbeda, yang biasa disebut dengan istilah Qaul Jadid ("pendapat yang baru").
Imam Syafi'i berpendapat bahwa tidak semua qaul jadid menghapus qaul qadim. Jika tidak ditegaskan penggantiannya dan terdapat kondisi yang cocok, baik dengan qaul qadim ataupun dengan qaul jadid, maka dapat digunakan salah satunya. Dengan demikian terdapat beberapa keadaan yang memungkinkan kedua qaul tersebut dapat digunakan, dan keduanya tetap dianggap berlaku oleh para pemegang Mazhab Syafi'i.


B. Penyebaran Mazhab Syafi’i

Penyebar-luasan pemikiran Mazhab Syafi'i berbeda dengan Mazhab Hanafi dan Mazhab Maliki, yang banyak dipengaruhi oleh kekuasaan kekhalifahan. Pokok pikiran dan prinsip dasar Mazhab Syafi'i terutama disebar-luaskan dan dikembangkan oleh para muridnya. Murid-murid utama Imam Syafi'i di Mesir, yang menyebar-luaskan dan mengembangkan Mazhab Syafi'i pada awalnya adalah:
*Yusuf bin Yahya al-Buwaiti (w. 846)
* Abi Ibrahim Ismail bin Yahya al-Muzani (w. 878)
* Ar-Rabi bin Sulaiman al-Marawi (w. 884)
Imam Ahmad bin Hanbal yang terkenal sebagai ulama hadits terkemuka dan pendiri fiqh Mazhab Hambali, juga pernah belajar kepada Imam Syafi'i. Selain itu, masih banyak ulama-ulama yang terkemudian yang mengikuti dan turut menyebarkan Mazhab Syafi'i, antara lain:
* Imam Abu al-Hasan al-Asy'ari
* Imam Bukhari
* Imam Muslim
* Imam Nasa'i
* Imam Baihaqi
* Imam Turmudzi
* Imam Ibnu Majah
* Imam Tabari
* Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani
* Imam Abu Daud
* Imam Nawawi
* Imam as-Suyuti
* Imam Ibnu Katsir
* Imam adz-Dzahabi
* Imam al-Hakim


C. Karya tulis Imam Syafi’i

i. Ar-Risalah
Salah satu karangannya adalah “Ar Risalah” buku pertama tentang ushul fiqh dan kitab “Al Umm” yang berisi madzhab fiqhnya yang baru. Imam Syafi’i adalah seorang mujtahid mutlak, imam fiqh, hadis, dan ushul. Ia mampu memadukan fiqh ahli Irak dan fiqh ahli Hijaz. Imam Ahmad berkata tentang Imam Syafi’i,”Beliau adalah orang yang paling faqih dalam Al Quran dan As Sunnah,” “Tidak seorang pun yang pernah memegang pena dan tinta (ilmu) melainkan Allah memberinya di ‘leher’ Syafi’i,”. Thasy Kubri mengatakan di Miftahus sa’adah,”Ulama ahli fiqh, ushul, hadits, bahasa, nahwu, dan disiplin ilmu lainnya sepakat bahwa Syafi’i memiliki sifat amanah (dipercaya), ‘adaalah (kredibilitas agama dan moral), zuhud, wara’, takwa, dermawan, tingkah lakunya yang baik, derajatnya yang tinggi. Orang yang banyak menyebutkan perjalanan hidupnya saja masih kurang lengkap,”

ii. Mazhab Syafi'i
Dasar madzhabnya: Al Quran, Sunnah, Ijma’ dan Qiyas. Beliau juga tidak mengambil Istihsan (menganggap baik suatu masalah) sebagai dasar madzhabnya, menolak maslahah mursalah, perbuatan penduduk Madinah. Imam Syafi’i mengatakan,”Barangsiapa yang melakukan istihsan maka ia telah menciptakan syariat,”. Penduduk Baghdad mengatakan,”Imam Syafi’i adalah nashirussunnah (pembela sunnah),”

iii. Al-Hujjah
Kitab “Al Hujjah” yang merupakan madzhab lama diriwayatkan oleh empat imam Irak; Ahmad bin Hanbal, Abu Tsaur, Za’farani, Al Karabisyi dari Imam Syafi’i.

iv. Al-Umm
Sementara kitab “Al Umm” sebagai madzhab yang baru Imam Syafi’i diriwayatkan oleh pengikutnya di Mesir; Al Muzani, Al Buwaithi, Ar Rabi’ Jizii bin Sulaiman. Imam Syafi’i mengatakan tentang madzhabnya,”Jika sebuah hadits shahih bertentangan dengan perkataanku, maka ia (hadis) adalah madzhabku, dan buanglah perkataanku di belakang tembok,”



IV. Penutup

Imam Syafi'i terkenal sebagai perumus pertama metodologi hukum Islam. Ushul fiqh (atau metodologi hukum Islam), yang tidak dikenal pada masa Nabi dan sahabat, baru lahir setelah Imam Syafi'i menulis Ar-Risalah. Mazhab Syafi'i umumnya dianggap sebagai mazhab yang paling konservatif di antara mazhab-mazhab fiqh Sunni lainnya. Dari mazhab ini berbagai ilmu keislaman telah bersemi berkat dorongan metodologi hukum Islam yang dikembangkan para pendukungnya.

Karena metodologinya yang sistematis dan tingginya tingkat ketelitian yang dituntut oleh Mazhab Syafi'i, terdapat banyak sekali ulama dan penguasa di dunia Islam yang menjadi pendukung setia mazhab ini. Di antara mereka bahkan ada pula yang menjadi pakar terhadap keseluruhan mazhab-mazhab Sunni di bidang mereka masing-masing. Saat ini, Mazhab Syafi'i diperkirakan diikuti oleh 28% umat Islam sedunia, dan merupakan mazhab terbesar kedua dalam hal jumlah pengikut setelah Mazhab Hanafi.


=========================================================================== Daftar Pustaka
1. Abu Zahrah, Muhammad, Imam Syafi'i: Biografi dan Pemikirannya dalam Masalah Akidah, Politik & Fiqih, Penerjamah: Abdul Syukur dan Ahmad Rivai Uthman, Penyunting: Ahmad Hamid Alatas, Cet.2 (Jakarta: Lentera, 2005).
2. Al-Qaththan, Syaikh Manna', Pengantar Studi Ilmu Al-Qur'an, Penerjemah: H. Aunur Rafiq El-Mazni, Lc., MA., Penyunting: Abduh Zulfidar Akaha, Lc., Cet.1 (Jakarta: Pustaka Al-Kautsar, 2006).
3. Yatim, Badri, Sejarah Peradaban Islam, Ed.1, Cet.12 (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2001).
4. Imam Muslim, Terjemah Hadits Shahih Muslim, Penerjemah: Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit "Husaini" Bandung, 2002).
5. Al Imam Al Bukhari, Terjemah Hadits Shahih Bukhari, Penerjemah: Umairul Ahbab Baiquni dan Ahmad Sunarto (Bandung: Penerbit "Husaini" Bandung, tanpa tahun).
(Red @ MenWih )

Link Khusus